MNC Bank Siapkan Relaksasi Bagi Nasabah Terdampak Covid-19

Senin, 30 Maret 2020 - 19:08 WIB
MNC Bank Siapkan Relaksasi...
MNC Bank Siapkan Relaksasi Bagi Nasabah Terdampak Covid-19
A A A
JAKARTA - MNC Bank sebagai bagian dari MNC Group siap memprioritaskan kemajuan ekonomi dan sosial dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perseroan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pemberian relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak wabah pandemi COVID-19.

Dalam keterangan resminya, enyatakan perseroan akan memberi prioritas bagi debitur untuk mendapatkan keringanan kredit. Ini demi mempermudah pemenuhan kewajibannya sesuai POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Desease 2019.

Adapun prioritas yang akan mendapat keringanan sebagai berikut, Debitur yang terkena dampak langsung dari COVID-19 dengan nilai kredit di bawah Rp10 Miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, dan UMKM.

Debitur yang tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 30 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020. Bank akan melakukan penyesuaian terhadap kesepakatan perjanjian kredit dengan Nasabah.

Bagi Debitur yang ingin mengajukan permohonan restrukturisasi silahkan menghubungi Relationship Manager yang menangani kreditnya, ataupun melalui Call Center MNC Bank 1500 188 atau mengirimkan surat elektronik ke [email protected].

Sedangkan bagi debitur yang tidak termasuk dalam poin-poin tersebut di atas, Bank memiliki kebijakan restrukturisasi tersendiri dan dipersilahkan untuk menghubungi Call Center MNC Bank 1500 188 atau mengirimkan surat elektronik ke [email protected].

Debitur juga sebaiknya selalu mengikuti informasi yang diberikan oleh Bank melalui situs web resmi Bank dan tidak mempercayai informasi yang bersifat hoaks dan tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk melakukan koleksi pembayaran kredit.

Restrukturisasi dimaksudkan sebagai kemudahan untuk pemenuhan tanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan untuk kepentingan bersama serta itikad baik dari MNC Bank beserta debitur.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hari Pelanggan Nasional,...
Hari Pelanggan Nasional, MNC Bank Manjakan Nasabah dengan Program Spesial
Rayakan Hari Pelanggan...
Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Jajaran Direksi MNC Bank Turun Layani Nasabah
MNC Bank Targetkan Volume...
MNC Bank Targetkan Volume Tabungan di Kisaran Rp1,5 - Rp2 Triliun
2 Hari Lagi, Tabungan...
2 Hari Lagi, Tabungan Dahsyat Berhadiah Mobil Mewah dari MNC Bank Digelar!
MNC Bank Ditunjuk Jadi...
MNC Bank Ditunjuk Jadi Bank RDN Periode 2024-2029
MNC Bank Resmi Jadi...
MNC Bank Resmi Jadi Bank RDN, Siap Mendorong Pasar Modal Indonesia
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
31 menit yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
1 jam yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
1 jam yang lalu
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
1 jam yang lalu
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
1 jam yang lalu
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved