MNC Bank Siapkan Relaksasi Bagi Nasabah Terdampak Covid-19
A
A
A
JAKARTA - MNC Bank sebagai bagian dari MNC Group siap memprioritaskan kemajuan ekonomi dan sosial dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perseroan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pemberian relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak wabah pandemi COVID-19.
Dalam keterangan resminya, enyatakan perseroan akan memberi prioritas bagi debitur untuk mendapatkan keringanan kredit. Ini demi mempermudah pemenuhan kewajibannya sesuai POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Desease 2019.
Adapun prioritas yang akan mendapat keringanan sebagai berikut, Debitur yang terkena dampak langsung dari COVID-19 dengan nilai kredit di bawah Rp10 Miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, dan UMKM.
Debitur yang tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 30 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020. Bank akan melakukan penyesuaian terhadap kesepakatan perjanjian kredit dengan Nasabah.
Bagi Debitur yang ingin mengajukan permohonan restrukturisasi silahkan menghubungi Relationship Manager yang menangani kreditnya, ataupun melalui Call Center MNC Bank 1500 188 atau mengirimkan surat elektronik ke [email protected].
Sedangkan bagi debitur yang tidak termasuk dalam poin-poin tersebut di atas, Bank memiliki kebijakan restrukturisasi tersendiri dan dipersilahkan untuk menghubungi Call Center MNC Bank 1500 188 atau mengirimkan surat elektronik ke [email protected].
Debitur juga sebaiknya selalu mengikuti informasi yang diberikan oleh Bank melalui situs web resmi Bank dan tidak mempercayai informasi yang bersifat hoaks dan tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk melakukan koleksi pembayaran kredit.
Restrukturisasi dimaksudkan sebagai kemudahan untuk pemenuhan tanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan untuk kepentingan bersama serta itikad baik dari MNC Bank beserta debitur.
Dalam keterangan resminya, enyatakan perseroan akan memberi prioritas bagi debitur untuk mendapatkan keringanan kredit. Ini demi mempermudah pemenuhan kewajibannya sesuai POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Desease 2019.
Adapun prioritas yang akan mendapat keringanan sebagai berikut, Debitur yang terkena dampak langsung dari COVID-19 dengan nilai kredit di bawah Rp10 Miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, dan UMKM.
Debitur yang tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 30 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020. Bank akan melakukan penyesuaian terhadap kesepakatan perjanjian kredit dengan Nasabah.
Bagi Debitur yang ingin mengajukan permohonan restrukturisasi silahkan menghubungi Relationship Manager yang menangani kreditnya, ataupun melalui Call Center MNC Bank 1500 188 atau mengirimkan surat elektronik ke [email protected].
Sedangkan bagi debitur yang tidak termasuk dalam poin-poin tersebut di atas, Bank memiliki kebijakan restrukturisasi tersendiri dan dipersilahkan untuk menghubungi Call Center MNC Bank 1500 188 atau mengirimkan surat elektronik ke [email protected].
Debitur juga sebaiknya selalu mengikuti informasi yang diberikan oleh Bank melalui situs web resmi Bank dan tidak mempercayai informasi yang bersifat hoaks dan tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk melakukan koleksi pembayaran kredit.
Restrukturisasi dimaksudkan sebagai kemudahan untuk pemenuhan tanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan untuk kepentingan bersama serta itikad baik dari MNC Bank beserta debitur.
(akr)