Kementerian PUPR Terbitkan Protokol Cegah Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Selasa, 31 Maret 2020 - 16:40 WIB
Kementerian PUPR Terbitkan...
Kementerian PUPR Terbitkan Protokol Cegah Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
A A A
JAKARTA - Merebaknya pandemi virus corona (Covid-19) tidak menyurutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi. Untuk itu, Kementerian PUPR telah menyiapkan protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Protokol itu dituangkan dalam Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020 lalu.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Trisasongko Widianto mengatakan, Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 itu merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi, kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.

"Protokol tersebut berlaku pada proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, maupun investasi swasta dan atau gabungan," Trisasongko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

Instruksi Menteri tersebut memuat mekanisme tentang protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yaitu: Pertama, membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna jasa dan penyedia jasa; Kedua, menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi;

Ketiga, mengedukasi semua orang untuk menjaga diri dari Covid-19 oleh satuan tugas; Keempat, mengukur suhu semua orang pada setiap pagi, siang, dan sore yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi.

Kelima, membuat kerja sama penanganan suspect Covid-19 dengan Rumah Saki dan Puskesmas setempat yang dilakukan penyedia jasa pekerjaan konstruksi; Keenam, menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi ada tenaga kerja yang terpapar Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna dan atau penyedi jasa pekerjaan; Ketujuh, melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sarana dan prasarana kantor dan lapangan yang dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan konstruksi.

Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 juga menyebutkan penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi: (i) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran; (ii) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau (iii) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

"Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR," tambahnya.

Dia melanjutkan, penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. "Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19," jelasnya.

Dia menambahkan, percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur perlu dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Diharapkan dengan adanya Instruksi Menteri ini, dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari Covid-19," tutupnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PUPR: Setahun Butuh...
PUPR: Setahun Butuh 1,5 Juta Buruh Bekerja di Konstruksi
Ajang Menghasilkan Tenaga...
Ajang Menghasilkan Tenaga Konstruksi yang Andal di Tanah Air
Menteri PUPR Keluarkan...
Menteri PUPR Keluarkan Angka Baru Batas Minimal TKDN pada Pengerjaan Konstruksi
Kementerian PUPR Siapkan...
Kementerian PUPR Siapkan Program Perumahan Swadaya Skema Padat Karya Tunai
Demi Konstruksi Berkelanjutan,...
Demi Konstruksi Berkelanjutan, Kementerian PUPR Dorong Semen Ramah Lingkungan
Pakar Kesehatan: Penularan...
Pakar Kesehatan: Penularan COVID-19 Paling Tinggi di Kementerian
Berita Terkini
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
23 menit yang lalu
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
9 jam yang lalu
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
10 jam yang lalu
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
11 jam yang lalu
Menyambut Tahun Ajaran...
Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Senyuman dan Solusi Finansial BRI Multiguna
11 jam yang lalu
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
11 jam yang lalu
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved