Sri Mulyani Izinkan Bank Indonesia Bailout Bank Sistemik

Rabu, 01 April 2020 - 16:04 WIB
Sri Mulyani Izinkan...
Sri Mulyani Izinkan Bank Indonesia Bailout Bank Sistemik
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan mengizinkan Bank Indonesia untuk melakukan bailout bank-bank sistemik melalui Lembaga Penjaminan Simpanan. Langkah bailout ini merupakan antisipasi dari kemungkinan skenario terburuk akibat pandemi virus corona terhadap sektor keuangan Indonesia.

"Pemerintah memberi kewenangan kepada BI melakukan bailout bila kemungkinan kondisi terburuk terjadi," kata Sri Mulyani dalam teleconference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Sri Mulyani menjelaskan bailout kepada bank sistemik yang merupakan bank memiliki aset besar, agar mencegah terjadinya gangguan bahkan kegagalan terhadap industri keuangan di Indonesia.

Mekanisme bailout tersebut berupa pembelian repo surat berharga yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi sejak Selasa, 31 Maret 2020.

"Sebelumya, BI dilarang memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan fasilitas pembiayaan darurat (FPD) sejak kasus bailout Bank Century. Nah sekarnag BI bisa membeli repo surat berharga yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik," terangnya.

Namun pemberian bailout ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi moral hazard. Selain itu, dilakukan jika benar ada permasalahan di bank sistemik maupun bank non sistemik. "Jadi dilakukan secara hati-hati dan tepat," tekannya.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, langkah tersebut merupakan langkah antisipatif yang akan dilakukan bank sentral jika LPS butuh likuiditas untuk menangani permasalahan perbankan.

"Maka BI diperbolehkan dalam kondisi tidak normal, bisa membeli surat-surat berharga di LPS, biar LPS bisa melakukan fungsinya. Ini semoga tidak terjadi, tapi kalau harus terjadi, Perppu ini sudah memungkinkan," jelasnya.

Senada, Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, memastikan pihaknya sudah diperbolehkan secara hukum untuk menerbitkan surat utang atau bond. Ini tertuang dalam UU LPS.

"Kami juga bisa mendapatkan dana dari pihak lain, ini sudah diatur dalam UU LPS maupun UU PPKSK. Namun pihak lainnya itu yang ingin kami perjelas, LPS bisa terbitkan surat utang sendiri atas nama LPS dan dijual ke investor yang mau, tentunya dengan mekanisme pasar," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7139 seconds (0.1#10.140)