Penurunan Harga Gas Industri, PGN Tunggu Arahan Pemerintah

Kamis, 02 April 2020 - 12:55 WIB
Penurunan Harga Gas...
Penurunan Harga Gas Industri, PGN Tunggu Arahan Pemerintah
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN masih menunggu arahan dari pemerintah terkait dengan implementasi Peraturan Presiden Nomer 40 Tahun 2016 tentang harga gas industri. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, mendukung upaya pemerintah dalam mendorong perekonomian, khususnya penguatan dan kontribusi sektor industri tertentu.

"Sampai dengan hari ini, kami belum menerima regulasi pendukung untuk implementasi penurunan harga gas bumi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap Pemerintah, Pertamina dan publik sebagai pemegang saham dan mempertimbangkan aspek tata kelola perusahaan,," jelas Rachmat di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Lebih lanjut Ia menerangkan sebagai perusahaan milik negara, sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN, PGN mengemban misi sebagai revenue generator sekaligus agent of development. Sementara itu PGN sedang menyusun program relaksasi penyerapan gas oleh pelanggan agar dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan gas oleh sektor industri, terlebih pada saat kondisi krisis wabah Covid-19.

"Oleh karena itu, sebagai pionir pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi, PGN terus melakukan inovasi dan terobosan agar energi baik gas bumi dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat," paparnya.

Adapun dalam Perpres 40/2016, penerapan harga gas industry ditetapkan pada level USD6 per Million British Thermal Unit (MMBTU). Di dalamnya terdapat tujuh sektor industi yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

PGN sendiri masih menunggu penerbitan regulasi turunan dari Perpres 40/2016 yang implementatif terhadap upaya perluasan infrastruktur serta pemanfaatan gas bumi nasional secara berkelanjutan. Sebelumnya, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/3/2020), ketiga opsi untuk menurunkan harga gas industri pada kisaran USD6 per MMbtu kembali dibahas.

Usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengakui pemerintah akan memangkas harga gas industri menjadi USD6 per mmbtu.

"Pemberlakuan harga gas ini itu memang akan dilakukan 1 april dan itu saja membutuhkan kerja keras dari semua, sehingga pelaksanaaan harga gas ini bisa diberlakukan tepat waktu," katanya
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Gas Turun, Serapan...
Harga Gas Turun, Serapan untuk Industri Masih Rendah
Dukungan Penuh Pemerintah...
Dukungan Penuh Pemerintah dalam Penguatan Pasokan Gas di Sebagian Jabar dan Sumatera
Harga Gas Industri Turun,...
Harga Gas Industri Turun, Pendapatan PGN Bisa Amblas 21% Tanpa Insentif
PGN Tetap Berkomitmen...
PGN Tetap Berkomitmen Menjadi Bagian dari Solusi Energi
Pengumuman, PGN Akan...
Pengumuman, PGN Akan Berubah Nama Jadi Pertamina Gas Negara
PGN Siap Pasok Gas di...
PGN Siap Pasok Gas di Kawasan Industri Kendal-Batang
Berita Terkini
Duo Zou Bersaudara Asal...
Duo Zou Bersaudara Asal China Mendadak Jadi Miliarder Gara-gara Robot Humanoid, Begini Kisahnya
8 menit yang lalu
IHSG Sesi I Tergelincir...
IHSG Sesi I Tergelincir ke 5.864, Nilai Transaksi Cetak Rp4,7 Triliun
1 jam yang lalu
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
3 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
4 jam yang lalu
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
5 jam yang lalu
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini usai Malas Bergerak di Rp2,6 Juta per Gram
5 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved