Penurunan Harga Gas Industri, PGN Tunggu Arahan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN masih menunggu arahan dari pemerintah terkait dengan implementasi Peraturan Presiden Nomer 40 Tahun 2016 tentang harga gas industri. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, mendukung upaya pemerintah dalam mendorong perekonomian, khususnya penguatan dan kontribusi sektor industri tertentu.
"Sampai dengan hari ini, kami belum menerima regulasi pendukung untuk implementasi penurunan harga gas bumi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap Pemerintah, Pertamina dan publik sebagai pemegang saham dan mempertimbangkan aspek tata kelola perusahaan,," jelas Rachmat di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Lebih lanjut Ia menerangkan sebagai perusahaan milik negara, sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN, PGN mengemban misi sebagai revenue generator sekaligus agent of development. Sementara itu PGN sedang menyusun program relaksasi penyerapan gas oleh pelanggan agar dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan gas oleh sektor industri, terlebih pada saat kondisi krisis wabah Covid-19.
"Oleh karena itu, sebagai pionir pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi, PGN terus melakukan inovasi dan terobosan agar energi baik gas bumi dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat," paparnya.
Adapun dalam Perpres 40/2016, penerapan harga gas industry ditetapkan pada level USD6 per Million British Thermal Unit (MMBTU). Di dalamnya terdapat tujuh sektor industi yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
PGN sendiri masih menunggu penerbitan regulasi turunan dari Perpres 40/2016 yang implementatif terhadap upaya perluasan infrastruktur serta pemanfaatan gas bumi nasional secara berkelanjutan. Sebelumnya, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/3/2020), ketiga opsi untuk menurunkan harga gas industri pada kisaran USD6 per MMbtu kembali dibahas.
Usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengakui pemerintah akan memangkas harga gas industri menjadi USD6 per mmbtu.
"Pemberlakuan harga gas ini itu memang akan dilakukan 1 april dan itu saja membutuhkan kerja keras dari semua, sehingga pelaksanaaan harga gas ini bisa diberlakukan tepat waktu," katanya
"Sampai dengan hari ini, kami belum menerima regulasi pendukung untuk implementasi penurunan harga gas bumi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap Pemerintah, Pertamina dan publik sebagai pemegang saham dan mempertimbangkan aspek tata kelola perusahaan,," jelas Rachmat di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Lebih lanjut Ia menerangkan sebagai perusahaan milik negara, sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN, PGN mengemban misi sebagai revenue generator sekaligus agent of development. Sementara itu PGN sedang menyusun program relaksasi penyerapan gas oleh pelanggan agar dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan gas oleh sektor industri, terlebih pada saat kondisi krisis wabah Covid-19.
"Oleh karena itu, sebagai pionir pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi, PGN terus melakukan inovasi dan terobosan agar energi baik gas bumi dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat," paparnya.
Adapun dalam Perpres 40/2016, penerapan harga gas industry ditetapkan pada level USD6 per Million British Thermal Unit (MMBTU). Di dalamnya terdapat tujuh sektor industi yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
PGN sendiri masih menunggu penerbitan regulasi turunan dari Perpres 40/2016 yang implementatif terhadap upaya perluasan infrastruktur serta pemanfaatan gas bumi nasional secara berkelanjutan. Sebelumnya, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/3/2020), ketiga opsi untuk menurunkan harga gas industri pada kisaran USD6 per MMbtu kembali dibahas.
Usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengakui pemerintah akan memangkas harga gas industri menjadi USD6 per mmbtu.
"Pemberlakuan harga gas ini itu memang akan dilakukan 1 april dan itu saja membutuhkan kerja keras dari semua, sehingga pelaksanaaan harga gas ini bisa diberlakukan tepat waktu," katanya
(akr)