Bawang Putih Mahal, KPPU Meminta Realisasi Impor Segera Dilakukan

Kamis, 02 April 2020 - 21:25 WIB
Bawang Putih Mahal, KPPU Meminta Realisasi Impor Segera Dilakukan
Bawang Putih Mahal, KPPU Meminta Realisasi Impor Segera Dilakukan
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mencermati kenaikan harga berbagai komoditas pangan di masyarakat. Salah satunya adalah bawang putih yang disebut mengalami kenaikan harga cukup tinggi.

"Kami menemukan bahwa komoditas bawang putih mengalami lonjakan harga yang sangat tinggi. Untuk itu, dari sisi kebijakan persaingan usaha, upaya pemerintah untuk mempermudah importasi adalah tepat," kata Anggota KPPU Guntur S Saragih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Dari hasil pantauan KPPU terhadap harga bawang putih di pasar, lanjut dia, pada bulan Maret lalu disparitas harga antara harga acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40%. Di Jakarta, bawang putih sempat memiliki disparitas lebih dari 70%.

Dia mengatakan, KPPU mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Kementerian Pertanian yang menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sejak 7 Februari 2020 dengan total 103.000 ton. Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura pada tanggal 18 Maret 2020 yang merelaksasi prosedur admnistrasi penerbitan izin impor dengan meniadakan persetujuan impor dan laporan surveyor untuk komoditas tersebut.

Namun masalahnya hingga saat ini, realisasi impor bawang putih belum terjadi. Untuk itu, KPPU mendesak pemerintah untuk mendorong dan mengawasi importir bawang putih agar melakukan realisasi impor atas izin yang telah diberikan.

Selain itu, kata Guntur, pemerintah juga perlu menetapkan sanksi yang tegas bagi para importir yang dengan sengaja dan tanpa alasan melakukan penundaan atas realisasi impor tersebut. "Kalau perlu Pemerintah dapat mem-blacklist para importir nakal," ujarnya.

Lebih lanjut Guntur menjelaskan, KPPU akan melakukan penegakan hukum persaingan jika para importir secara bersama-sama melakukan kartel guna menghambat realisasi impor tersebut. Untuk itu, KPPU telah meningkatkan pengawasannya atas sektor pangan guna menjaga agar tidak terdapat pelaku usaha yang secara bersama-sama menahan pasokan atau memberikan harga yang sangat tinggi di masyarakat.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5193 seconds (0.1#10.140)