Kemenperin Realokasi Anggaran Rp113,15 M untuk Tangani Covid-19

Senin, 06 April 2020 - 21:15 WIB
Kemenperin Realokasi Anggaran Rp113,15 M untuk Tangani Covid-19
Kemenperin Realokasi Anggaran Rp113,15 M untuk Tangani Covid-19
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan realokasi anggaran tahun 2020 untuk membantu penanganan sektor industri yang terdampak Covid-19, terutama diprioritaskan untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Adapun anggaran yang disiapkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp113,15 miliar.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, realokasi anggaran yang disiapkan tergolong sedikit mengingat pagu anggaran dari Kemenperin dalam APBN 2020 hanya sebesar Rp2,9 triliun.

"Sehingga total rencana realokasi Rp113,15 miliar tidak begitu besar karena anggaran kami hanya Rp2,9 triliun," ujarnya pada Rapat Kerja Virtual dengan Komisi VI DPR-RI, Senin (6/4/2020).

Secara rinci, realokasi anggaran yang dilakukan oleh Kemenperin terdiri dari Sekretariat Jenderal sebesar Rp707 juta. Kemudian Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro sebesar Rp105,20 juta.

Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) merealokasi anggarannya sebesar Rp4,2 miliar. Ditjen Industri Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) sebesar Rp4,86 miliar.

Selanjutnya, Ditjen Industri Kecil Menengah, dan Aneka (IKMA) sebesar Rp92,7 miliar. Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) hanya sebesar Rp60 juta.

Lalu, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) merealokasi anggarannya sebesar Rp4,6 miliar. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri sebesar Rp5,7 miliar dan Inspektorat Jenderal yang masing masing merealokasi anggarannya sebesar Rp105,5 juta. "Kami berharap dukungan dari DPR untuk realokasi anggaran ini bisa dijalankan dengan baik," kata Agus.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3825 seconds (0.1#10.140)