Gaji ke-13 dan THR Tetap Cair, Tapi hanya untuk Golongan Tertentu
A
A
A
JAKARTA - Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri akan dicairkan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri telah disiapkan dan tengah diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.
Akan tetapi, dia mengatakan, gaji ke-13 hanya akan dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri golongan I, II, dan III. "Untuk gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II. THR dalam hal ini sudah disediakan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (7/4/2020). (Baca Juga: APBN Tertekan, Menkeu Berencana Tunda THR dan Gaji ke-13 PNS)
Dia melanjutkan, untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS untuk golongan IV dan pejabat negara akan ditentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk THR dan gaji ke-13 untuk para menteri, anggota DPR, hingga pejabat eselon I dan II di kementerian dan lembaga (K/L).
"Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," jelasnya.
Dia menegaskan, saat ini prioritas belanja tengah difokuskan pada penanganan Covid-19. "Kami bersama Presiden mengkaji untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," tandasnya.
Akan tetapi, dia mengatakan, gaji ke-13 hanya akan dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri golongan I, II, dan III. "Untuk gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II. THR dalam hal ini sudah disediakan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (7/4/2020). (Baca Juga: APBN Tertekan, Menkeu Berencana Tunda THR dan Gaji ke-13 PNS)
Dia melanjutkan, untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS untuk golongan IV dan pejabat negara akan ditentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk THR dan gaji ke-13 untuk para menteri, anggota DPR, hingga pejabat eselon I dan II di kementerian dan lembaga (K/L).
"Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," jelasnya.
Dia menegaskan, saat ini prioritas belanja tengah difokuskan pada penanganan Covid-19. "Kami bersama Presiden mengkaji untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," tandasnya.
(fjo)