APBN Tertekan, Menkeu Berencana Tunda THR dan Gaji ke-13 PNS

Senin, 06 April 2020 - 16:45 WIB
APBN Tertekan, Menkeu...
APBN Tertekan, Menkeu Berencana Tunda THR dan Gaji ke-13 PNS
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menunda Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini dikarenakan beban belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN ) 2020 mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah masih mengkaji kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS. "Kami bersama Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," kata Sri Mulyani saat raker bersama Komisi XI DPR secara virtual, di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Menurut Menkeu, pemerintah memprioritaskan alokasi anggaran untuk penanggulangan virus corona. Nantinya, pembayaran THR dan gaji ke-13 maupun penanggulangan COVID-19 akan terus disampaikan pemerintah kepada DPR.

"Kami sampaikan assessment dan prediksi, ini adalah outlook, basisnya skenario yang kita lihat berdasarkan asumsi yang kita kembangkan," jelasnya.

Dia pun menambahkan dari sisi belanja APBN, pihaknya memberikan perlindungan sosial akibat kebijakan bekerja dari rumah (work from home), jaga jarak sosial (social distancing) dan pembatasan mobilitas yang juga membutuhkan jaminan sosial.

Selain itu, pemerintah juga akan menjamin kebutuhan untuk melindungi dunia usaha yang terdampak kenaikan kebutuhan dengan cara melindungi dunia usaha dalam bentuk pajak. "Setiap minggu kami akan update APBN yang mungkin bergerak dan berubah," tandasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2607 seconds (0.1#10.140)