Tahun 2022 Masih Harus Berhemat, THR dan Gaji ke-13 Bakal Disunat?
Senin, 16 Agustus 2021 - 17:59 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk melakukan penghematan belanja pada tahun anggaran 2022. Penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tersebut berasal dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) hari raya atau THR dan gaji ke-13 (G13).
Hal itu tertuang dalam laporan rancangan undang-undang (RUU) APBN 2022 . Dalam laporan yang dipaparkan, ada penghematan tukin sebesar Rp10,8 triliun.
Baca juga: Jokowi Pede, Defisit APBN 2022 Turun Jadi 4,85%
"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Sementara itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 terus dilanjutkan. Ada dua pos yang menjadi perhatian yaitu kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Hal itu tertuang dalam laporan rancangan undang-undang (RUU) APBN 2022 . Dalam laporan yang dipaparkan, ada penghematan tukin sebesar Rp10,8 triliun.
Baca juga: Jokowi Pede, Defisit APBN 2022 Turun Jadi 4,85%
"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Sementara itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 terus dilanjutkan. Ada dua pos yang menjadi perhatian yaitu kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Lihat Juga :