Komisi XI Minta Transparansi Kebijakan Penanganan Dampak COVID-19

Rabu, 08 April 2020 - 06:21 WIB
Komisi XI Minta Transparansi...
Komisi XI Minta Transparansi Kebijakan Penanganan Dampak COVID-19
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengritisi pelaksanaan teknis Perppu No. 1 tahun 2020 oleh pemerintah. Kebijakan tersebut bersifat antisipatif dan pandemi Covid-19 penuh ketidakpastian, sehingga pemerintah harus transparan menjelaskan.

"Kami percaya dan mendukung kebijakan ini sebagai langkah antisipatif dampak COVID-19. Namun juga harus dijelaskan landasan kebijakan dalam menentukan disiplin defisit kembali menjadi 3% di tahun 2023. Misalnya, skenario pemulihan seperti apa yang akan dilakukan dan bagaimana target pemulihan per tahunnya menuju persentase normal di 2023 nanti,” ujar Puteri di Jakarta, Selasa (8/4/2020).

Dia mengaku butuh kejelasan mengenai perincian pelaksanaan Pasal 2 Perppu No. 1 tahun 2020, yang menetapkan relaksasi batasan defisit anggaran melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama tiga tahun hingga 2022. Nantinya akan kembali menjadi paling tinggi 3% pada 2023. Kebijakan ini disebut sebagai kebijakan darurat ekonomi.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti perihal masa berlaku dari Perppu tersebut untuk menghindari penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut dia, meskipun defisit APBN disyaratkan kembali normal pada 2023, tetapi pasal tersebut tidak bisa dianggap sebagai parameter bahwa kebijakan darurat ekonomi berakhir pada tahun yang sama.

“Kita perlu membedakan antara darurat kesehatan karena pandemi COVID-19 dan ancaman perekonomian. Kalau pandemi berakhir, maka ancaman perekonomian akibat wabah ini diperkirakan akan berangsur-angsur berkurang. Namun, tentu akan perlu waktu," ujar dia.

Menurutnya nanti saat berakhirnya darurat kesehatan tentu tidak serta-merta juga menjadikan ekonomi membaik. Karena itulah, ketika semuanya sudah membaik, Perppu ini juga tidak secara langsung akan kadaluwarsa dengan sendirinya. "Inilah yang perlu diperjelas,” urai Puteri.

Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin (6/4) dan hari Selasa untuk membahas mengenai perkembangan kondisi perekonomian nasional di tengah wabah COVID-19.

Komisi XI mendukung penuh kebijakan yang diambil tetapi meminta pemerintah untuk tetap menganut prinsip keterbukaan dalam menjalankan wewenangnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganundito mengatakan pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami perlambatan, penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara, nilai tukar rupiah, dan industri jasa keuangan. Sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk mencegah situasi semakin parah. "Langkah saat ini dengan memfokuskan belanja negara pada penanganan COVID-19 untuk sementara waktu,” ujar Dito.

Secara keseluruhan, Komisi XI mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam penyusunan kebijakan keuangan negara dalam penanganan COVID-19, termasuk mitigasi dampak-dampaknya serta penyelamatan perekonomian nasional yang nantinya akan dilaporkan dan dibahas secara rutin bersama Komisi XI DPR RI. Namun dalam pelaksanaannya, Komisi XI DPR RI mengimbau menteri keuangan (Menkeu) untuk menganut prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan transparansi dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Dalam merespons kondisi pandemi ini, pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan, antara lain memfokuskan anggaran untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial, stimulus fiskal I, stimulus fiskal II, pelebaran batas defisit menjadi di atas 3% dari PDB, hingga peraturan yang baru saja diterbitkan, yaitu Perppu No. 1 tahun 2020.

“Defisit diperkirakan mencapai 5,07% dari PDB, meningkat dari Rp307,2 triliun menjadi Rp853 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan perubahan proyeksi pendapatan dan belanja negara tahun 2020, yaitu turunnya proyeksi pendapatan dan perkiraan akan adanya lonjakan dari sisi belanja untuk menangani dampak pandemi COVID-19,” papar Menkeu Sri Mulyani melalui video conference.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dapat Anggaran Rp42,36...
Dapat Anggaran Rp42,36 Triliun, Ini Program Prioritas Kemenkeu
Sri Mulyani Soroti Realisasi...
Sri Mulyani Soroti Realisasi Anggaran Covid-19 Rendah, Kesehatan Cuma 1,54%
Pandemi Corona, Ini...
Pandemi Corona, Ini Arahan Banggar DPR kepada Pemerintah
Kemenkeu Perpanjang...
Kemenkeu Perpanjang Alokasi Anggaran Corona Sampai 2021
UU Penanganan Corona...
UU Penanganan Corona Disahkan, Penggunaan Anggaran Dinilai Sulit Diawasi
Kemenkeu Puji Komitmen...
Kemenkeu Puji Komitmen Jabar Soal Realisasi DAK Fisik Kesehatan Corona
Berita Terkini
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
32 menit yang lalu
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
2 jam yang lalu
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
9 jam yang lalu
Purbaya Ungkap Fakta...
Purbaya Ungkap Fakta Mengejutkan soal Penangkapan Kepala BGN, Apa Itu?
11 jam yang lalu
Perluas Jangkauan Layanan...
Perluas Jangkauan Layanan TIC, Sucofindo Resmikan Kantor Pemasaran di Aceh
11 jam yang lalu
UI dan Binus Adu Inovasi...
UI dan Binus Adu Inovasi Kembangkan Desa Wisata Tomohon, Siapa Terpilih?
11 jam yang lalu
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved