THR, Kewajiban Pengusaha untuk Membayar ke Karyawan

Rabu, 08 April 2020 - 12:37 WIB
THR, Kewajiban Pengusaha...
THR, Kewajiban Pengusaha untuk Membayar ke Karyawan
A A A
JAKARTA - Pandemi virus corona (Covid-19) membuat perekonomian Indonesia lesu. Kondisi ini memengaruhi arus keuangan perusahaan atau pengusaha yang akhirnya kesulitan membayarkan hak-hak karyawan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

THR sendiri sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarnya kepada pegawainya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam Pasal 8 tersebut juga tertulis, pembayaran THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bila THR tidak dibayarkan, maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada para pengusaha atau perusahaan bakal mendapat sanksi. Sanksi diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.

"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pembatasan," tulis keterangan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Pada Pasal 10, teguran tertulis yang diatur dalam Pasal 9 dikenakan kepada pengusaha untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.

Lalu pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sesuai dalam Pasal 10, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

Rekomendasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 paling sedikit didasarkan pada pertimbangan mengenai sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh pengusaha dan kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.

Lalu pengenaan sanksi adminstratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengusaha membayar THR keagamaan sebagaiman dimaksud pasal 8 ayat 1.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 12, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(ven)
Berita Terkait
Kementerian Ketenagakerjaan...
Kementerian Ketenagakerjaan Sudah Terima 1.176 Laporan Pengaduan THR
KSPI Tolak Wacana THR...
KSPI Tolak Wacana THR Tidak 100 Persen atau Dicicil
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Berita Terkini
Status Ojol Bakal Diubah...
Status Ojol Bakal Diubah Jadi Pelaku UMKM, Grab Beri Catatan Ini
20 menit yang lalu
Dengar Curhat Pelaku...
Dengar Curhat Pelaku Ekraf Jatim, Yovie Widianto: Tingkatkan Daya Saing dengan Teknologi
48 menit yang lalu
Nilai Ekspor Sawit Capai...
Nilai Ekspor Sawit Capai Rp332,5 Triliun, Kepastian Hukum Jadi Keharusan
1 jam yang lalu
PNM Kembangkan Ruang...
PNM Kembangkan Ruang Pintar Dukung Pendidikan Inklusif
1 jam yang lalu
Ancol Rombak Jajaran...
Ancol Rombak Jajaran Komisaris: Mantan Bos Garuda Jadi Komut, Ada Juga Cak Lontong
1 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Saham...
Daftar Lengkap 10 Saham Paling Cuan Pekan Ini: Ada Emiten Melesat 115 Persen
2 jam yang lalu
Infografis
Peralatan Militer dari...
Peralatan Militer dari Berbagai Pangkalan AS Dikirim ke Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved