Kemenperin Usulkan Stimulus untuk Gairahkan Industri Otomotif

Rabu, 08 April 2020 - 12:54 WIB
Kemenperin Usulkan Stimulus...
Kemenperin Usulkan Stimulus untuk Gairahkan Industri Otomotif
A A A
JAKARTA - Pandemi virus corona (covid-19) telah memukul banyak sektor dalam perekonomian, tak terkecuali industri otomotif. Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyampaikan koreksi target penjualan di tahun 2020, yang diperkirakan mengalami kontraksi 50% akibat menurunnya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri.

Melihat kondisi tersebut, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika mengatakan pihaknya telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif. Supaya industri otomotif lebih bergairah menjalankan usahanya.

"Secara rinci stimulus fiskal itu berupa insentif atau relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif atau restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor," kata Putu dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2020).

Untuk memuluskan usulan ini, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penangan dampak Covid-19.

"Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem)," papar Putu.

Sedangkan, terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.

Selain itu, Putu menjelaskan, Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi dengan industri otomotif untuk menjaring masukan yang nantinya dijadikan dasar untuk stimulus lainnya yang dapat diberikan, sehingga dapat mengurangi beban industri otomotif ketika mengahdapi masa pandemi Covid-19.

"Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru," imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait dengan stimulus tahap II, Menteri Perindustrian telah mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat Menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 kelompok sektor.

Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, diusulkan sebanyak 45 Pos Tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar USD632,17 ribu dan potential lost negara sebesar Rp924 miliar.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0690 seconds (0.1#10.140)