Kemenhub Matangkan Aturan Transportasi Saat PSBB

Kamis, 09 April 2020 - 02:12 WIB
Kemenhub Matangkan Aturan...
Kemenhub Matangkan Aturan Transportasi Saat PSBB
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, yang juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.

"Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (8/4).

Sambung Adita menjelaskan, Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah no 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat. Untuk itu kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah," ungkap Adita.

Terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan. Lebih lanjut Ia memaparkan, beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik di antaranya Pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada angkutan umum.

Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang. Selanjutnya, untuk kebijakan untuk kendaraan pribadi, juga diberlakukan hal yang sama yaitu pengaturan jarak fisik, seperti : untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yg ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19," terang Adita.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan bersama Kementerian dan lembaga lain serta Pemerintah Daerah sudah melakukan koordinasi untuk menyusun aturan dan petunjuk mudik di masa pandemik Covid 19, yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Beberapa pimpinan daerah juga telah melakukan himbauan kepada warganya yang bekerja di luar kota untuk tidak mudik tahun ini.

Berdasarkan hasil Survey secara online yang dilakukanBadan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Baitbanghub) tentang Pengaruh Wabah Covid-19 Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2020, ditemukan bahwa dari 42 ribu responden yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sebanyak 56 persen responden menyatakan tidak akan mudik, 37% menyatakan belum memutuskan untuk mudik, dan 7% menyatakan sudah mudik. Kementerian Perhubungan sendiri telah mengikuti Surat Edaran MenPAN RB untuk melarang ASN Kemenhub dan keluarga untuk melakukan kegiatan mudik.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Yuri: Moda Transportasi...
Yuri: Moda Transportasi Dibuka untuk Tangani Covid Bukan Longgarkan PSBB
Ibu Kota PSBB, Pengendalian...
Ibu Kota PSBB, Pengendalian Transportasi Sesuai Permenhub 41 Tahun 2020
DKI Jakarta Injak Rem...
DKI Jakarta Injak Rem Darurat, Pembatasan Transportasi Sedang Dikaji
Menhub Perbolehkan Pejabat...
Menhub Perbolehkan Pejabat Kunjungan Kerja ke Daerah Saat PSBB
PSBB Transisi Berjalan...
PSBB Transisi Berjalan Satu Minggu, Operasional Moda Transportasi Akan Dievaluasi
Siap-siap! Transportasi...
Siap-siap! Transportasi Bakal Diatur Lebih Ketat Lagi
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
39 menit yang lalu
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
48 menit yang lalu
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
1 jam yang lalu
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
1 jam yang lalu
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
1 jam yang lalu
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
1 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved