Menhub Perbolehkan Pejabat Kunjungan Kerja ke Daerah Saat PSBB

Rabu, 06 Mei 2020 - 14:54 WIB
loading...
Menhub Perbolehkan Pejabat...
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pejabat negara, termasuk anggota DPR diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke daerah selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto/Dok
A A A
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan kebijakan mengenai aturan mudik berdasarkan turunan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pejabat negara, termasuk anggota DPR, diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke daerah selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun dengan catatan terang dia, kunjungan tersebut tidak untuk keperluan mudik. "Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara berhak untuk melakukan movement (pergerakan), tapi tidak boleh mudik. Kalau Ibu ada tugas mengunjungi di Tasikmalaya, monggo, kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh," kata Menhub Budi di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Dia pun menegaskan pejabat negara tetap harus mengantongi surat tugas dari atasan dan mematuhi protokol kesehatan. “Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Kita harus sama dan sebangun, jangan menginterpretasikan kunjungan kerja dengan mudik,” katanya.

Lebih lanjut terang dia selain pejabat tinggi negara, masyarakat dengan alasan tertentu bisa direkomendasikan untuk bepergian, seperti sakit dan menikah. Menhub juga telah mengizinkan semua transportasi beroperasi besok dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan yang kriterianya akan diatur oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan.

“Orang-orang berkebutuhan khusus, misalnya ada orang tua sakit, atau anak nikah, di Jakarta ada 10.000 pekerja musiman bisa diberikan rekomendasi,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat Kinerja Positif,...
Catat Kinerja Positif, InJourney Airports Layani 155,9 Juta Penumpang Sepanjang 2024
PPN 12% Sudah Berlaku,...
PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025
Tarif Transportasi Dipastikan...
Tarif Transportasi Dipastikan Tidak Naik Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Catatan Akhir Tahun...
Catatan Akhir Tahun 2024: Masih Banyak PR Sektor Transportasi Indonesia
Pelindo Siap Layani...
Pelindo Siap Layani PLTU Binjeita di Perairan Wajib Pandu Labuan Uki
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal, Erick Thohir Sebut Kompleks, Tak Bisa Dilihat Simpel
Turunkan Biaya Logistik,...
Turunkan Biaya Logistik, Kemenhub dan Kementerian BUMN Perkuat Koordinasi
Polemik Truk ODOL, Pakar...
Polemik Truk ODOL, Pakar Transportasi Sebut Harus Melihat Sisi Keselamatan dan Ekonomi
Kemenhub Gelar Hub Space...
Kemenhub Gelar Hub Space 2024, Intip Sederet Keseruannya
Rekomendasi
Sekutu NATO Menyesal...
Sekutu NATO Menyesal Beli Jet Tempur Siluman F-35 AS, Ini Alasan Sebenarnya
Bung Towel Minta Timnas...
Bung Towel Minta Timnas Realistis Incar Posisi 3 Besar demi Tiket Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
SMA Taruna Nusantara...
SMA Taruna Nusantara Buka Lowongan Guru 2025, Sekolah Berasrama Terbaik di Indonesia
Berita Terkini
Kepala Daerah Apresiasi...
Kepala Daerah Apresiasi Kontribusi PetroChina Dorong Ekonomi Jambi
33 menit yang lalu
Ray Dalio Warning Lonjakan...
Ray Dalio Warning Lonjakan Utang AS, Ingatkan Soal Negara Bisa Bangkrut
1 jam yang lalu
Kinerja 2024 Positif,...
Kinerja 2024 Positif, PGN Cetak Laba Bersih Rp5,4 Triliun
1 jam yang lalu
Kunjungi Pangkalan di...
Kunjungi Pangkalan di Kota Bandung, Wamen BUMN Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 ke Rp1.776.000 per Gram, Ini Rinciannya
3 jam yang lalu
Utang Bengkak Lebih...
Utang Bengkak Lebih Rp596.880 Triliun, Amerika Akan Segera Bangkrut?
4 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved