Perbankan Siap Proses Pengajuan Relaksasi Kredit

Kamis, 09 April 2020 - 08:54 WIB
Perbankan Siap Proses Pengajuan Relaksasi Kredit
Perbankan Siap Proses Pengajuan Relaksasi Kredit
A A A
JAKARTA - Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan atau multifinance sudah mulai menjalankan proses penilaian atas pengajuan relaksasi kredit bank atau pinjaman leasing sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan relaksasi OJK untuk tetap mendorong roda ekonomi di tengah pelemahan ekonomi dampak penyebaran virus corona (Covid-19) itu tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April ini.

Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman leasing bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung atau tidak langsung pandemi Covid-19 ini.

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah. Pengajuannya pun bisa dilakukan via telepon, sehingga tak ada kontak tatap muka antara debitur dan petugas.

"Per telepon bisa ajukan restruktur untuk yang terdampak Covid-19. Setiap hari nambah (jumlah pemohon)," kata Jahja saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/4/2020).

Direktur BCA Santoso menambahkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan para debitur untuk mendapatkan informasi detail dan untuk mencapai kesepakatan bersama.

"Hingga kini, kami belum dapat menyampaikan secara detail karena komunikasi dan koordinasi sedang berlangsung. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," katanya.

Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) juga telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 di Indonesia.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto, menjelaskan restrukturisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp14,9 Triliun.

"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif," imbuh Amam saat dihubungi.

Dia pun memastikan bahwa proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan assessment seberapa besar dampak Covid-19 ini terhadap usaha debitur.

Di sisi lain, implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung Pemerintah dan OJK dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran Covid-19.

Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Bonifatius Perana Citra Ketaren menambahkan, hingga saat ini perusahaannya telah menerima lebih dari 6.000 debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi.

Saat ini, pihaknya pun tengah melakukan proses verifikasi dan assessment. Sampai saat ini permohanan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000-an konsumen atau pelanggan. "Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF," ujar Bonifatius saat dihubungi.

Dia melanjutkan, sesuai anjuran OJK di tengah adanya social distancing saat ini, proses verifikasi dan penilaian itu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Debitur pun dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi, email, hingga call center MTF. Sehingga imbauan kerja dari rumah dipastikan tak akan mengganggu proses verifikasi pada debitur.

"Berhubungan dengan social distancing ya harus ada dukungan teknologi, ini pun sudah disiapkan MTF. Infrastruktur untuk proses restrukturisasi ini yang didukung teknologi, termasuk pengajuan via web, email, call center, terus kita maksimalkan, sehingga program tetap bisa berjalan tanpa tatap muka," jelasnya.

Sebelumnya, OJK menyampaikan ada empat syarat utama bagi debitur yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit. Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4296 seconds (0.1#10.140)