Jakarta PSBB, OJK Sarankan Nasabah Gunakan Transaksi Online
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menyarankan nasabah menggunakan layanan internet dan mobile banking (m-banking) selama pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. PSBB mulai berlaku pada 10 April untuk mengurangi penyebaran virus corona.
"Masyarakat tetap dapat melakukan transaksi jasa keuangan dengan memanfaatkan teknologi, seperti internet banking, mobile banking, contact center resmi, telepon ke marketing officer, dan melalui email perusahaan," ujar Sekar dalam pernyataan resmi yang diterima SINDOnews di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Dia melanjutkan selain internet banking dan mobile banking, masyarakat juga dapat menggunakan layanan contact center bank dan lembaga pembiayaan, menghubungi langsung manajer atau marketing officer, atau melalui layanan email dan website resmi perusahaan.
"Bisa menghubungi layanan contac center jika memang ada kendala," jelasnya.
Sekar menyatakan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank tetap bisa beroperasi selama DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"OJK meminta lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja," katanya.
Sambung dia, lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, dan selalu menjaga kesehatan.
"Adapun pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan pada masing-masing lembaga jasa keuangan, self-regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan," pungkasnya.
"Masyarakat tetap dapat melakukan transaksi jasa keuangan dengan memanfaatkan teknologi, seperti internet banking, mobile banking, contact center resmi, telepon ke marketing officer, dan melalui email perusahaan," ujar Sekar dalam pernyataan resmi yang diterima SINDOnews di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Dia melanjutkan selain internet banking dan mobile banking, masyarakat juga dapat menggunakan layanan contact center bank dan lembaga pembiayaan, menghubungi langsung manajer atau marketing officer, atau melalui layanan email dan website resmi perusahaan.
"Bisa menghubungi layanan contac center jika memang ada kendala," jelasnya.
Sekar menyatakan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank tetap bisa beroperasi selama DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"OJK meminta lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja," katanya.
Sambung dia, lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, dan selalu menjaga kesehatan.
"Adapun pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan pada masing-masing lembaga jasa keuangan, self-regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan," pungkasnya.
(ven)