PSBB Jawa-Bali Diperketat, Ini Permintaan OJK ke Industri Keuangan

Kamis, 07 Januari 2021 - 09:37 WIB
loading...
PSBB Jawa-Bali Diperketat,...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang kembali memperketat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan 11-25 Januari 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang kembali memperketat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

(Baca Juga: Menko Airlangga: Bukan Seluruh Jawa Bali, Pembatasan Terbatas di Beberapa Kota dan Kabupaten Saja )

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menyampaikan, bahwa operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19.

"Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh Pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," kata Anto di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

OJK meminta, kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid-19. Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.

(Baca Juga: Ibukota PSBB, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi )

Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala. Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa - Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. Dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada hari Rabu 6 Januari 2021, PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Asset Management...
MNC Asset Management Optimistis Dana Kelolaan Tumbuh 3 Kali Lipat di 2025
Sektor Jasa Keuangan...
Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Karut-marut Kondisi Global
OJK Pastikan Stabilitas...
OJK Pastikan Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
Sektor Jasa Keuangan...
Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil, Didukung Kinerja Intermediasi yang Kuat
Kantongi Izin OJK, Orion...
Kantongi Izin OJK, Orion Jadi Pemain Baru dalam Industri Penjaminan
OJK Tegaskan Sektor...
OJK Tegaskan Sektor Jasa Keuangan Terjaga Hadapi Perlambatan Ekonomi Global
Apresiasi atas Pelaku...
Apresiasi atas Pelaku Industri Jasa Keuangan yang Berdedikasi di Bidangnya
OJK Luncurkan Peta Jalan...
OJK Luncurkan Peta Jalan untuk Awasi Pelaku Jasa Keuangan
OJK Sebut Masyarakat...
OJK Sebut Masyarakat Semakin Melek Literasi Keuangan
Rekomendasi
Open House Perdana Prabowo...
Open House Perdana Prabowo di Istana, Warga Bogor Datang dari Pukul 04.00 WIB
Tak Tiru Ukraina, Taliban...
Tak Tiru Ukraina, Taliban Tidak Akan Tawarkan Mineral Langka ke AS
Cakar Raksasa Milik...
Cakar Raksasa Milik Makhluk Berbulu Berukuran Besar Ditemukan
Berita Terkini
Fakta-fakta Orang Terkaya...
Fakta-fakta Orang Terkaya Hong Kong yang Bikin Marah China usai Jual Pelabuhan Panama ke AS
2 jam yang lalu
Doa Menko Airlangga...
Doa Menko Airlangga untuk Keberkahan Bangsa di Momen Idulfitri
4 jam yang lalu
Sri Mulyani dan Suami...
Sri Mulyani dan Suami Ucapkan Selamat Idulfitri: Harapan untuk Kesejahteraan Berkeadilan
5 jam yang lalu
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
14 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
14 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
15 jam yang lalu
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved