PEPC Kejar Penyelesaian Proyek JTB agar Siap Produksi Juli 2021

Kamis, 09 April 2020 - 14:00 WIB
PEPC Kejar Penyelesaian Proyek JTB agar Siap Produksi Juli 2021
PEPC Kejar Penyelesaian Proyek JTB agar Siap Produksi Juli 2021
A A A
JAKARTA - PT Pertamina EP Cepu (PEPC) menegaskan komitmen untuk mempertahankan laju pelaksanaan proyek pengembangan gas lapangan unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB), sehingga dapat selesai sesuai target dan mulai berproduksi pada Juli 2021.

Pelaksanaan proyek ini mencakup beberapa lingkup pekerjaan, seperti pengeboran empat sumur; pengerjaan pipa pengumpul sepanjang 6,6 km; pembangunan Gas Processing Facility (GPF) yang telah mencapai 56,42%; pengerjaan jalur pipa fluida yang tersambung dengan fasilitas produksi Lapangan Banyu Urip; pengerjaan jalur pipa sales gas 11,3 km, pembangunan stasiun pengukuran sales gas; serta pembangunan infrastruktur dan pendukung operasi lainnya seperti perkantoran, gudang, bengkel, rumah ibadah, dan perumahan.

"Drilling Campaign JTB dimulai pada tanggal 17 September 2019 dengan menggunakan rig milik PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI), yang memiliki teknologi walking rig yang canggih. Rig dapat bergeser dari satu sumur ke sumur lain tanpa harus direbahkan sehingga mengurangi durasi pengeboran," ungkap VP Legal and Relations PEPC Whisnu Bariansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2020).

Pekerjaan pengeboran, jelas dia, meliputi lima sumur baru dan satu sumur existing untuk menghasilkan produksi raw gas sebesar 315 MMSCFD. Pekerjaan melibatkan 42 kontraktor dari dalam negeri. Saat ini, jelas dia, seluruh rangkaian Drilling Campaign di JTB telah menyelesaikan tiga sumur, sehingga diharapkan selesai pada akhir 2020 serta siap mengalirkan gas ke Gas Processing Facility pada kuartal I/2021, sesuai target dari pemerintah.

Whisnu menambahkan, dalam melaksanakan operasinya, PEPC berkomitmen selalu menjunjung standar keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan. Khusus untuk mitigasi penyebaran virus corona, telah diambil sejumlah langkah pencegahan yang dituangkan dalam Prosedur Kewaspadaan Penyebaran COVID-19, yang wajib dipatuhi oleh seluruh pekerja yang terlibat.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7376 seconds (0.1#10.140)