RUU Lembaga Keuangan Mikro solusi (Shadow Banking)
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya menyetujui rencana pengetatan aturan terkait lembaga pembiayaan non bank (shadow banking), agar masyarakat terhindar dari risiko.
Menkeu menilai, rencana efisiensi shadow banking sangat diperlukan guna mengelola lembaga yang menghimpun dana masyarakat. Pemerintah berharap permasalahan shadow banking akan teratasi dengan adanya RUU Lembaga Keuangan Mikro yang masih dalam proses.
"Semua institusinya kan sudah ada regulasi masing-masing, misalnya BPR, koperasi, bank, pembiayaan, nanti diatur di RUU Pembiayaan Mikro," ujar Agus Martowardojo selepas berbicara pada seminar bertajuk 'Fitch Forum: Indonesia at Investment Grade - What Next?' Selasa, 17 Januari 2012.
Dia berharap terciptanya UU Lembaga Pembiayaan Mikro akan membuat institusi keuangan yang menghimpun dana masyarakat dapat lebih berhati-hati, supaya tidak berisiko, dan lebih bertanggung jawab.
RUU tersebut sebenarnya telah digulirkan sejak tahun 2004 dan belum juga disahkan oleh pemerintah hingga saat ini. Padahal, payung hukum untuk lembaga keuangan mikro itu dianggap mendesak untuk mendorong pertumbuhan industri pembiayaan mikro di daerah semakin bergairah dan akses pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil juga semakin mudah.
Dalam pembukaan seminar itu, Agus mengatakan pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas makroekonomi sekaligus untuk mengejar peringkat layak investasi dari lembaga pemeringkat lain.
Beberapa langkah itu adalah memperbesar alokasi APBN 2012 untuk belanja modal, infrastruktur, asistensi sosial, dana risiko fiskal, dan beberapa langkah lain. Langkah lain untuk meningkatkan kualitas perekonomian Indonesia adalah pembuatan manajemen protokol krisis, framework stabilisasi obligasi, OJK, dan jaring pengaman sistem keuangan (JPSK). (bro)
Menkeu menilai, rencana efisiensi shadow banking sangat diperlukan guna mengelola lembaga yang menghimpun dana masyarakat. Pemerintah berharap permasalahan shadow banking akan teratasi dengan adanya RUU Lembaga Keuangan Mikro yang masih dalam proses.
"Semua institusinya kan sudah ada regulasi masing-masing, misalnya BPR, koperasi, bank, pembiayaan, nanti diatur di RUU Pembiayaan Mikro," ujar Agus Martowardojo selepas berbicara pada seminar bertajuk 'Fitch Forum: Indonesia at Investment Grade - What Next?' Selasa, 17 Januari 2012.
Dia berharap terciptanya UU Lembaga Pembiayaan Mikro akan membuat institusi keuangan yang menghimpun dana masyarakat dapat lebih berhati-hati, supaya tidak berisiko, dan lebih bertanggung jawab.
RUU tersebut sebenarnya telah digulirkan sejak tahun 2004 dan belum juga disahkan oleh pemerintah hingga saat ini. Padahal, payung hukum untuk lembaga keuangan mikro itu dianggap mendesak untuk mendorong pertumbuhan industri pembiayaan mikro di daerah semakin bergairah dan akses pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil juga semakin mudah.
Dalam pembukaan seminar itu, Agus mengatakan pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas makroekonomi sekaligus untuk mengejar peringkat layak investasi dari lembaga pemeringkat lain.
Beberapa langkah itu adalah memperbesar alokasi APBN 2012 untuk belanja modal, infrastruktur, asistensi sosial, dana risiko fiskal, dan beberapa langkah lain. Langkah lain untuk meningkatkan kualitas perekonomian Indonesia adalah pembuatan manajemen protokol krisis, framework stabilisasi obligasi, OJK, dan jaring pengaman sistem keuangan (JPSK). (bro)
()