Kenaikan bea impor ancam peternak gulung tikar

Selasa, 24 Januari 2012 - 16:42 WIB
Kenaikan bea impor ancam...
Kenaikan bea impor ancam peternak gulung tikar
A A A
Sindonews.com - Kenaikan bea impor bahan baku pakan ternak sebesar 5 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.011/2011 per 1 Januari 2012. Kebijakan ini dinilai berdampak besar kepada para peternak ayam, yang mana diprediksi akan berpengaruh pada harga daging ayam dan telur akan melonjak hingga 10-15 persen.

“Kenaikan bea impor akan membebani para peternak unggas. Para peternak akan menaikan harga jual daging dan telur ayam,” kata Seketaris DPP Pengusaha Peternak Unggas Indonesia (PPUI) Aswin Pulungan, Selasa (24/1/2012).

Namun, kenaikan harga daging dan telur ayam hingga 10-15 persen itu diprediksi akan meningkat lagi jika pemerintah menaikan harga Tarif Dasar Listrik (TDL) dan pembatasan BBM bersubsidi.

Aswin menyebutkan, harga pakan ternak unggas memang terus melonjak. Pada November lalu harga pakan mencapai Rp4.800 per kilogram dimana bahan baku ternak yang biasa diimpor adalah jagung serta konsentrat. “Saat ini harganya mencapai Rp5.200 per kilogram,” sebutnya.

Sedangkan kebutuhan pakan seekor Day Old Chicken (ayam DOC) mencapai 2,8 kilogram. “Maka nantinya ongkos produksi ternak akan membengkak," ujarnya.

Lebih parah lagi, Aswin khawatir akan terjadi gulung tikarnya para peternak rakyat. Pasalnya, daya beli masyarakat akan menurun. "Jumlah peternak rakyat di Indonesia saat ini ada sekitar 2.500 peternak rakyat. Saya khawatir 30 persennya akan gulung tikar," sebutnya.

Namun, Aswin mendukung kebijakan kenaikan bea impor. Sebab, pemerintah bisa menghasilkan pendapatan negara. Selain itu, sekira 70 persen peternak ayam di Indonesia merupakan Penanam Modal Asing (PMA). Saat ini jumlah peternak unggas mencapai 25.000 peternak dan 70 persen di antaranya PMA.

“Saya mendukung daripada PMA yang untung karena perputaran bisnis peternakan unggas (daging dan telur) mencapai Rp130 triliun per tahun. Karen PMA kerap memanfaatkan para peternak mitranya untuk menekan pemerintah," urainya.

Dia mengusulkan Undang-Undang No.18/2009 tentang peternakan unggas agar dicabut. Dia juga berharap penerapan kembali UU No.6/1967 yang dinilai pro peternakan rakyat. (ank)

()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
17 menit yang lalu
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
47 menit yang lalu
Neraca Dagang RI Defisit...
Neraca Dagang RI Defisit USD1,61 Miliar, Pertama Kali sejak 2020
58 menit yang lalu
Grand Filano Ramai di...
Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM
1 jam yang lalu
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
2 jam yang lalu
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
2 jam yang lalu
Infografis
Trump Serius Ancam Iran...
Trump Serius Ancam Iran dengan Kekuatan Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved