Kenaikan bea impor ancam peternak gulung tikar

Selasa, 24 Januari 2012 - 16:42 WIB
Kenaikan bea impor ancam...
Kenaikan bea impor ancam peternak gulung tikar
A A A
Sindonews.com - Kenaikan bea impor bahan baku pakan ternak sebesar 5 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.011/2011 per 1 Januari 2012. Kebijakan ini dinilai berdampak besar kepada para peternak ayam, yang mana diprediksi akan berpengaruh pada harga daging ayam dan telur akan melonjak hingga 10-15 persen.

“Kenaikan bea impor akan membebani para peternak unggas. Para peternak akan menaikan harga jual daging dan telur ayam,” kata Seketaris DPP Pengusaha Peternak Unggas Indonesia (PPUI) Aswin Pulungan, Selasa (24/1/2012).

Namun, kenaikan harga daging dan telur ayam hingga 10-15 persen itu diprediksi akan meningkat lagi jika pemerintah menaikan harga Tarif Dasar Listrik (TDL) dan pembatasan BBM bersubsidi.

Aswin menyebutkan, harga pakan ternak unggas memang terus melonjak. Pada November lalu harga pakan mencapai Rp4.800 per kilogram dimana bahan baku ternak yang biasa diimpor adalah jagung serta konsentrat. “Saat ini harganya mencapai Rp5.200 per kilogram,” sebutnya.

Sedangkan kebutuhan pakan seekor Day Old Chicken (ayam DOC) mencapai 2,8 kilogram. “Maka nantinya ongkos produksi ternak akan membengkak," ujarnya.

Lebih parah lagi, Aswin khawatir akan terjadi gulung tikarnya para peternak rakyat. Pasalnya, daya beli masyarakat akan menurun. "Jumlah peternak rakyat di Indonesia saat ini ada sekitar 2.500 peternak rakyat. Saya khawatir 30 persennya akan gulung tikar," sebutnya.

Namun, Aswin mendukung kebijakan kenaikan bea impor. Sebab, pemerintah bisa menghasilkan pendapatan negara. Selain itu, sekira 70 persen peternak ayam di Indonesia merupakan Penanam Modal Asing (PMA). Saat ini jumlah peternak unggas mencapai 25.000 peternak dan 70 persen di antaranya PMA.

“Saya mendukung daripada PMA yang untung karena perputaran bisnis peternakan unggas (daging dan telur) mencapai Rp130 triliun per tahun. Karen PMA kerap memanfaatkan para peternak mitranya untuk menekan pemerintah," urainya.

Dia mengusulkan Undang-Undang No.18/2009 tentang peternakan unggas agar dicabut. Dia juga berharap penerapan kembali UU No.6/1967 yang dinilai pro peternakan rakyat. (ank)

()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7612 seconds (0.1#10.140)