Langgar Perda, minimarket buka 24 jam diperingatkan
A
A
A
Sindonews.com – Beberapa minimarket yang diketahui beroperasi hingga 24 jam penuh diberikan peringatan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung.
Hal tersebut lantaran mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009, yaitu mengenai zonasi atau pengaturan jalan dan letak minimarket, serta pengaturan mengenai jam operasional.
“Saat ini terdapat 515 toko modern di Kota Bandung. Jumlah itu terdiri dari 26 unit hipermarket, 46 supermarket, dan 441 minimarket. Dari jumlah tersebut, 68 minimarket harus ditelusuri perizinannya,” sebut Kepala Diskoperindag Emma Sumarna ketika dihubungi wartawan, kemarin.
Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat teguran terhitung pada 11 Januari 2012. “Kita sudah layangkan surat teguran langsung kepada pengusahanya yang terbukti melanggar jam operasional. Secara faktual memang masih ada yang melanggar, artinya bisa dilihat kesadaran pengusaha seperti apa. Seharusnya seluruh pengusaha mengikuti aturan main dalam berusaha di Kota Bandung bahwa sudah ditegaskan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2009 tidak boleh beroperasi hingga 24 jam penuh,” papar Emma.
Kepala Bidang Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Moch Teddy Wirakusuma mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan minimarket yang masih membuka 24 jam. “Untuk data pastinya belum, harus menunggu dulu dari Disperindag, karena mereka yang berwenang dalam pengawasan dan pengendalian,”ungkapTeddy.
Sementara itu, Corporate Communication Coordinator PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang membawahi minimarket Alfamart, Firly Firlandi mengungkapkan, pihaknya akan mematuhi dan mengikuti aturan yang ada.
“Bila memang peraturannya tidak membolehkan, ya, kita ikuti saja,”jelasnya.
Hal tersebut lantaran mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009, yaitu mengenai zonasi atau pengaturan jalan dan letak minimarket, serta pengaturan mengenai jam operasional.
“Saat ini terdapat 515 toko modern di Kota Bandung. Jumlah itu terdiri dari 26 unit hipermarket, 46 supermarket, dan 441 minimarket. Dari jumlah tersebut, 68 minimarket harus ditelusuri perizinannya,” sebut Kepala Diskoperindag Emma Sumarna ketika dihubungi wartawan, kemarin.
Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat teguran terhitung pada 11 Januari 2012. “Kita sudah layangkan surat teguran langsung kepada pengusahanya yang terbukti melanggar jam operasional. Secara faktual memang masih ada yang melanggar, artinya bisa dilihat kesadaran pengusaha seperti apa. Seharusnya seluruh pengusaha mengikuti aturan main dalam berusaha di Kota Bandung bahwa sudah ditegaskan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2009 tidak boleh beroperasi hingga 24 jam penuh,” papar Emma.
Kepala Bidang Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Moch Teddy Wirakusuma mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan minimarket yang masih membuka 24 jam. “Untuk data pastinya belum, harus menunggu dulu dari Disperindag, karena mereka yang berwenang dalam pengawasan dan pengendalian,”ungkapTeddy.
Sementara itu, Corporate Communication Coordinator PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang membawahi minimarket Alfamart, Firly Firlandi mengungkapkan, pihaknya akan mematuhi dan mengikuti aturan yang ada.
“Bila memang peraturannya tidak membolehkan, ya, kita ikuti saja,”jelasnya.
()