Cegah oknum nakal, pemerintah-DPR bahas RUU LKM
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (RUU LKM) guna mencegah penyelewengan dana masyarakat oleh oknum LKM nakal.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang ditemui dalam acara rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Dia juga menambahkan dengan pembahasan RUU LKM ini berharap akan mempererat hubungan LKM dengan masyarakat sehingga menimbulkan kenyamanan di masyarakat.
"Jika nantinya UU LKM sudah disahkan, kita harapkan juga dapat meningkatkan akses masyarakat golongan bawah terhadap lembaga keuangan mikro," jelas Agus.
Dimaksudkan untuk perlunya mempertahankan perkembangan dan kemajuan sektor keuangan pada perbankan maupun nonperbankan, terutama dari sisi aspek kelembagaan, organisasi, regulasi maupun sumber daya manusia (SDM). Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan perbaikan pelayanan.
Maka pemerintah melakukan inisiatif untuk melakukan pembahasan RUU LKM dengan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU LKM ke komisi VI DPR.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan mengatakan DIM tersebut dibagi menjadi enam pokok pembahasan, antara lain, materi yang tetap atau tanpa perubahan, materi yang diserahkan ke tim perumus, kelompok muatan RUU yang diusulkan untuk diubah redaksionalnya, kalimat materi yang mengalami penghapusan, serta penambahan materi baru.
Lebih lanjut Syarif mengungkapkan bahwa sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM telah mengkaji DIM ini secara mendalam.
Dalam DIM yang berjumlah sebanyak 143 butir ini, telah dimasukkan aspek-aspek penting yang terkait Lembaga Keuangan Mikro. "Aspek yang dimaksudkan yakni berupa pengaturan LKM, kepemilikan cakupan wilayah usaha LKM, bentuk badan hukum LKM, transformasi LKM, perlindungan konsumen, hingga sanksi bagi LKM yang tidak mematuhi undang-undang tersebut," jelasnya.
Menurut Syarif dengan penyerahan DIM ini, pemerintah menyatakan siap melakukan pembahasan RUU LKM yang merupakan inisiatif DPR.
Hadir di tempat yang sama, dari pihak legislatif Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan DIM RUU LKM pemerintah kepada seluruh fraksi.
"Kami akan segera pelajari DIM tersebut. Kami akan segera menjadwalkan pembahasan dalam masa sidang ketiga periode 2011-2012. Kita harapkan pembahasan RUU LKM bisa selesai dalam satu atau dua masa sidang ini," pungkasnya. (ank)
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang ditemui dalam acara rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Dia juga menambahkan dengan pembahasan RUU LKM ini berharap akan mempererat hubungan LKM dengan masyarakat sehingga menimbulkan kenyamanan di masyarakat.
"Jika nantinya UU LKM sudah disahkan, kita harapkan juga dapat meningkatkan akses masyarakat golongan bawah terhadap lembaga keuangan mikro," jelas Agus.
Dimaksudkan untuk perlunya mempertahankan perkembangan dan kemajuan sektor keuangan pada perbankan maupun nonperbankan, terutama dari sisi aspek kelembagaan, organisasi, regulasi maupun sumber daya manusia (SDM). Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan perbaikan pelayanan.
Maka pemerintah melakukan inisiatif untuk melakukan pembahasan RUU LKM dengan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU LKM ke komisi VI DPR.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan mengatakan DIM tersebut dibagi menjadi enam pokok pembahasan, antara lain, materi yang tetap atau tanpa perubahan, materi yang diserahkan ke tim perumus, kelompok muatan RUU yang diusulkan untuk diubah redaksionalnya, kalimat materi yang mengalami penghapusan, serta penambahan materi baru.
Lebih lanjut Syarif mengungkapkan bahwa sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM telah mengkaji DIM ini secara mendalam.
Dalam DIM yang berjumlah sebanyak 143 butir ini, telah dimasukkan aspek-aspek penting yang terkait Lembaga Keuangan Mikro. "Aspek yang dimaksudkan yakni berupa pengaturan LKM, kepemilikan cakupan wilayah usaha LKM, bentuk badan hukum LKM, transformasi LKM, perlindungan konsumen, hingga sanksi bagi LKM yang tidak mematuhi undang-undang tersebut," jelasnya.
Menurut Syarif dengan penyerahan DIM ini, pemerintah menyatakan siap melakukan pembahasan RUU LKM yang merupakan inisiatif DPR.
Hadir di tempat yang sama, dari pihak legislatif Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan DIM RUU LKM pemerintah kepada seluruh fraksi.
"Kami akan segera pelajari DIM tersebut. Kami akan segera menjadwalkan pembahasan dalam masa sidang ketiga periode 2011-2012. Kita harapkan pembahasan RUU LKM bisa selesai dalam satu atau dua masa sidang ini," pungkasnya. (ank)
()