Saatnya pasar tradisional berbenah
A
A
A
Sindonews.com - Pasar tradisional harus segera berbenah jika tidak ingin tertinggal dari pesatnya perkembangan pasar modern. Sebab, saat ini pasar modern sudah menjangkau pelosok yang memungkinkan merebut pangsa dan pelanggan pasar tradisional.
Untuk mengantisipasi persaingan pasar tradisional dan modern, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan melakukan perbaikan konstruksi dan sarana pendukung pasar tradisional.
Kondisi sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Kuningan tergolong layak. Hanya beberapa di antaranya belum memenuhi standar estetika pasar yang baik, sehingga perlu perbaikan dan penataan agar tidak kalah bersaing dengan pasar modern.
”Sejak tahun 2010, kami sudah melakukan perbaikan sejumlah pasar tradisional, sehingga kini memenuhi syarat estetika pasar yang representatif dan nyaman,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kuningan Nana Sugiana, kemarin.
Dia menyebutkan terdapat empat pasar yang telah direnovasi total dengan menggunakan APBD dan bantuan pusat yakni Pasar Cilimus, Darma, Kramatmulya, dan Ancaran.
Pada tahun ini, direncanakan empat pasar tradisional akan direnovasi dengan biaya sebesar Rp2,6 miliar dari APBD dan APBN. Pasar itu yakni Cilebak, Ciwaru, Cibingbin, dan Ciawigebang. Jumlah pasar modern di Kabupaten Kuningan mencapai 68 lokasi atau hampir tiga kali lipat dibanding pasar tradisional yang hanya 26 pasar.
Beberapa di antaranya berdekatan dengan pasar tradisional, sehingga instansi terkait akan menata dan memberlakukan peraturan yang ada.
Nana mengungkapkan, sekitar 40 persen pasar modern menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) No 11/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional- Modern. ”Dalam aturan tersebut, salah satu pasalnya menyatakan keberadaan pasar modern terdekat sekitar 1 km dari pasar tradisional. Praktiknya beberapa pasar modern menyalahi aturan sehingga perlu dibenahi,” ujarnya.
Di Kabupaten Majalengka, sebanyak dua pasar tradisional di Kecamatan Bantarujeg, akan direhabilitasi pada tahun ini. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Majalengka Aep Syarifudin menjelaskan, anggaran rehabilitasi menggunakan dana dari pemerintah pusat. Untuk rehab dua pasar itu, dialokasikan anggaran sebesar Rp200 juta.
”Dengan besaran Rp100 juta untuk satu pasar. Adapun pasar tradisional yang dikelola pemerintah sebanyak sembilan pasar,” kata Aef.
Dengan rehabilitasi dua pasar tradisional, diharapkan dapat menghilangkan konotasi buruk bahwa pasar tradisional identik kumuh dan tidak nyaman.
Untuk menjaga eksistensi pasar tradisional di tengah menjamurnya pasar modern, DPRD Kabupaten Majalengka masih mengkaji rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pasar tradisional dan pasar modern. (ank)
Untuk mengantisipasi persaingan pasar tradisional dan modern, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan melakukan perbaikan konstruksi dan sarana pendukung pasar tradisional.
Kondisi sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Kuningan tergolong layak. Hanya beberapa di antaranya belum memenuhi standar estetika pasar yang baik, sehingga perlu perbaikan dan penataan agar tidak kalah bersaing dengan pasar modern.
”Sejak tahun 2010, kami sudah melakukan perbaikan sejumlah pasar tradisional, sehingga kini memenuhi syarat estetika pasar yang representatif dan nyaman,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kuningan Nana Sugiana, kemarin.
Dia menyebutkan terdapat empat pasar yang telah direnovasi total dengan menggunakan APBD dan bantuan pusat yakni Pasar Cilimus, Darma, Kramatmulya, dan Ancaran.
Pada tahun ini, direncanakan empat pasar tradisional akan direnovasi dengan biaya sebesar Rp2,6 miliar dari APBD dan APBN. Pasar itu yakni Cilebak, Ciwaru, Cibingbin, dan Ciawigebang. Jumlah pasar modern di Kabupaten Kuningan mencapai 68 lokasi atau hampir tiga kali lipat dibanding pasar tradisional yang hanya 26 pasar.
Beberapa di antaranya berdekatan dengan pasar tradisional, sehingga instansi terkait akan menata dan memberlakukan peraturan yang ada.
Nana mengungkapkan, sekitar 40 persen pasar modern menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) No 11/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional- Modern. ”Dalam aturan tersebut, salah satu pasalnya menyatakan keberadaan pasar modern terdekat sekitar 1 km dari pasar tradisional. Praktiknya beberapa pasar modern menyalahi aturan sehingga perlu dibenahi,” ujarnya.
Di Kabupaten Majalengka, sebanyak dua pasar tradisional di Kecamatan Bantarujeg, akan direhabilitasi pada tahun ini. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Majalengka Aep Syarifudin menjelaskan, anggaran rehabilitasi menggunakan dana dari pemerintah pusat. Untuk rehab dua pasar itu, dialokasikan anggaran sebesar Rp200 juta.
”Dengan besaran Rp100 juta untuk satu pasar. Adapun pasar tradisional yang dikelola pemerintah sebanyak sembilan pasar,” kata Aef.
Dengan rehabilitasi dua pasar tradisional, diharapkan dapat menghilangkan konotasi buruk bahwa pasar tradisional identik kumuh dan tidak nyaman.
Untuk menjaga eksistensi pasar tradisional di tengah menjamurnya pasar modern, DPRD Kabupaten Majalengka masih mengkaji rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pasar tradisional dan pasar modern. (ank)
()