40% minimarket langgar Perda

Jum'at, 03 Februari 2012 - 10:41 WIB
40% minimarket langgar...
40% minimarket langgar Perda
A A A


Sindonews.com - Sedikitnya 40% dari 68 minimarket yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No11 Tentang Penataan Pasar Modern dan Tradisional mengenai jam operasional.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan Nana Sugiana mengungkapkan pihaknya telah mencatat 68 toko modern dan 40% melanggar Perda No 11. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan pengelola minimarket tersebut adalah mengenai jam operasional dan lokasi yang terlalu dekat dengan pasar tradisional.

“Untuk masalah jam operasional, kami berupaya tegas tidak main-main dengan menyerahkan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Sedangkan masalah lokasi, sedang kami sosialisasikan dan akan melihat dampaknya, apakah keberadaan toko modern tersebut mempengaruhi pasar tradisional terdekat,” kata Nana.

Menurut Nana, keberadaan toko modern di beberapa lokasi seperti di Jalan Siliwangi yang berdekatan dengan Pasar Baru Kuningan, dirasakan tidak terlalu berpengaruh.

Namun dia berjanji segera menindak toko modern di daerah pelosok yang keberadaannya melanggar Perda yaitu kurang dari 1 Km dari pasar tradisional. Sementara itu, Satpol PP menyegel sementara sebuah minimarket di kawasan SPBU Cirendang, Kabupaten Kuningan pada Rabu (1/2) malam lalu. Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut dinilai telah melanggar jam operasional.

Berdasarkan informasi, petugas menyegel minimarket sekitar pukul 23.00 WIB dengan memasang rantai ditempeli kertas bertuliskan “Disegel”. Hal ini karena telah menyalahi aturan yang seharusnya jam operasional berlangsung pada 09.00-22.00 WIB.

Kasatpol PP Kuningan Deni Ramdani membenarkan penyegelan terhadap minimarket tersebut. Menurut dia, toko tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional. Namun Deni mengaku, penyegelan tidak berlangsung lama.

“Ini baru sebagai upaya pembinaan dan peringatan agar pengusaha minimarket mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata dia.

Dia menyebutkan, upaya penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemantauan dengan jam operasional minimarket tersebut. Seharusnya, seluruh minimarket yang ada di Kabupaten Kuningan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. “Dan bagi yang melanggar, sebagai tindakan tegas kami segel sementara,” ujar Deni.

Dia mengungkapkan, dicabutnya segel sementara itu karena ada kesanggupan dari pengelola usaha untuk bisa memenuhi aturan yang ada ke depannya. Namun Deni menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menegakkan aturan dan mengancam jika hal tersebut terulang maka tidak ada lagi kompromi untuk memberikan sanksi tegas.

“Selain pencabutan ijin usahanya, sanksi lainnya tidak main-main, yaitu kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Jika ingin beroperasi hingga 24 jam, ada ijin tersendiri atas persetujuan bupati,” tegas dia. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Sepekan Berlaku, Israel...
Sepekan Berlaku, Israel Langgar Gencatan Senjata 129 Kali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved