40% minimarket langgar Perda

Jum'at, 03 Februari 2012 - 10:41 WIB
40% minimarket langgar Perda
40% minimarket langgar Perda
A A A


Sindonews.com - Sedikitnya 40% dari 68 minimarket yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No11 Tentang Penataan Pasar Modern dan Tradisional mengenai jam operasional.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan Nana Sugiana mengungkapkan pihaknya telah mencatat 68 toko modern dan 40% melanggar Perda No 11. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan pengelola minimarket tersebut adalah mengenai jam operasional dan lokasi yang terlalu dekat dengan pasar tradisional.

“Untuk masalah jam operasional, kami berupaya tegas tidak main-main dengan menyerahkan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Sedangkan masalah lokasi, sedang kami sosialisasikan dan akan melihat dampaknya, apakah keberadaan toko modern tersebut mempengaruhi pasar tradisional terdekat,” kata Nana.

Menurut Nana, keberadaan toko modern di beberapa lokasi seperti di Jalan Siliwangi yang berdekatan dengan Pasar Baru Kuningan, dirasakan tidak terlalu berpengaruh.

Namun dia berjanji segera menindak toko modern di daerah pelosok yang keberadaannya melanggar Perda yaitu kurang dari 1 Km dari pasar tradisional. Sementara itu, Satpol PP menyegel sementara sebuah minimarket di kawasan SPBU Cirendang, Kabupaten Kuningan pada Rabu (1/2) malam lalu. Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut dinilai telah melanggar jam operasional.

Berdasarkan informasi, petugas menyegel minimarket sekitar pukul 23.00 WIB dengan memasang rantai ditempeli kertas bertuliskan “Disegel”. Hal ini karena telah menyalahi aturan yang seharusnya jam operasional berlangsung pada 09.00-22.00 WIB.

Kasatpol PP Kuningan Deni Ramdani membenarkan penyegelan terhadap minimarket tersebut. Menurut dia, toko tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional. Namun Deni mengaku, penyegelan tidak berlangsung lama.

“Ini baru sebagai upaya pembinaan dan peringatan agar pengusaha minimarket mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata dia.

Dia menyebutkan, upaya penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemantauan dengan jam operasional minimarket tersebut. Seharusnya, seluruh minimarket yang ada di Kabupaten Kuningan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. “Dan bagi yang melanggar, sebagai tindakan tegas kami segel sementara,” ujar Deni.

Dia mengungkapkan, dicabutnya segel sementara itu karena ada kesanggupan dari pengelola usaha untuk bisa memenuhi aturan yang ada ke depannya. Namun Deni menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menegakkan aturan dan mengancam jika hal tersebut terulang maka tidak ada lagi kompromi untuk memberikan sanksi tegas.

“Selain pencabutan ijin usahanya, sanksi lainnya tidak main-main, yaitu kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Jika ingin beroperasi hingga 24 jam, ada ijin tersendiri atas persetujuan bupati,” tegas dia. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6888 seconds (0.1#10.140)