KPPU menjamin kepastian usaha

Minggu, 12 Februari 2012 - 15:07 WIB
KPPU menjamin kepastian usaha
KPPU menjamin kepastian usaha
A A A


Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka menjalankan tugasnya menegakkan persaingan usaha yang sehat berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 (UU No.5 tahun 1999) telah menjatuhkan putusan KPPU No. 35/KPPU-I/2010 tentang proses Beauty Contest Donggi-Senoro (Putusan).

Putusan ini telah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat No.34/KPPU/2011/PN.JKT.PST pada tanggal 17 November 2011. Kini, putusan PN ini sedang diperiksa MA dalam tahap kasasi.

KPPU meyakini bahwa putusan PN ini akan diperkuat oleh MA karena bukti, dasar kewenangan dan argumentasi hukum yang mendasarinya kuat. Oleh karenanya, terkait dengan wacana publik yang menyatakan bahwa beauty contest bukan tender sehingga tidak menjadi kewenangan KPPU untuk mengawasinya, menurut KPPU itu adalah pendapat tidak tepat.

KPPU melalui putusan yang telah dikuatkan oleh PN Jakarta Pusat telah membuktikan bahwa demikianlah adanya. Dengan prinsip persaingan harga ini pula, maka istilah lelang juga masuk dalam ketegori tender sebagaimana yurispudensi MA dalam putusan No. 46 K/PDT.SUS/2011 tgl 25 Januari 2011 terkait putusan KPPU No. 10/KPPU-L/2010 tentang lelang proyek Muara Bungo Jambi.

Dengan definisi ini pula maka pencarian mitra bisnis dengan cara seleksi dimana masing-masing peserta menawarkan keunggulannya yang dapat berupa harga, pengalaman dan teknologi termasuk tanggungan resiko atau bahkan bagian keuntungan yang ditawarkan pada dasarnya adalah tender dalam pengertian pasal 22.

Jadi tidak relevan apabila istilah beauty contest dalam perkara ini dianggap oleh beberapa pengamat bukan tender hanya karena beda istilah atau karena tidak ada pemborongan pekerjaan. ”Untuk diketahui, putusan KPPU ini tidak menyinggung soal pemborongan pekerjaan,” kata Kepala Humas dan Biro Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2012).

Keputusan ini, tambah Junaidi, tidak bisa dikaitkan dengan hambatan investasi atau mengganggu potensi pendapatan negara. Karena dalam putusan ini tidak ada diktum yang melarang kelanjutan proyek kilang ini.

"Melalui putusan ini, justru KPPU ingin menjamin bahwa investasi harus berlangsung dengan proses yang fair tanpa ada pengkondisian atau persekongkolan. KPPU yakin bahwa hanya dengan cara bersaing yang sehat, efisiensi dan kelangsungan investasi yang menyejahterakan rakyat dapat tercapai," ujarnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5520 seconds (0.1#10.140)