Awas! arena bermain anak di Mal tak aman
A
A
A
Sindonews.com - Para orang tua yang sering mengajak anaknya bermain di pusat perbelanjaan baik Mal ataupun Plaza tampaknya meski lebih berhati-hati. Pasalnya pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan dari 10 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta yang telah diteliti, beberapa diantaranya mengabaikan indikator keamanan, kenyamanan, bahkan keselamatan konsumen.
"Sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak mendapatkan hak informasi, keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan jasa. Observasi diambil pada masing-masing wilayah sebanyak dua mal," ungkap Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo kepada wartawan, Selasa (14/2/2012).
Kesepuluh pusat perbelanjaan yang dilakukan observasi adalah Mall Of Indonesia, Mal Artha Gading, Central Park, Ciputra Mal, Tamini Square, Cibubur Junction, Pondok Indah Mal, Pasar Raya Manggarai, Senayan City, dan Plaza Atrium. Dikatakannya, observasi tersebut dilakukan pada 19-20 November 2011 lalu.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil observasi yang telah dilakukan itu masing-masing mal memiliki kekurangan. Salah satunya adalah, lanjut dia, tidak mencantumkan informasi batas usia, tidak menata kabel dengan baik serta tidak menyediakan sabuk pengaman.
Sedangkan kriteria lain yang dilakukan survei oleh pihak YLKI diantaranya adalah pencantuman informasi penggunaan permainan, fisik permainan yang tidak bagus, informasi peringatan selama di arena bermain, informasi mengenai pendampingan anak sedangkan dari segi kebersihan ada yang tidak terawat serta luas arena bermain yang tidak sesuai.
Kendati demikian, ia berharap agar tiap pengelola pusat perbelanjaan seperti Mal atau Plaza memperhatikan faktor keselamatan pengunjung tersebut.
"Salah satunya ada standar untuk permainan di arena bermain anak diluar ruang mal serta perlu adanya pengawasan bersama antara pengelola mal dengan pelaku usaha arena bermain anak," ungkapnya.
Selain itu, ia pun mengimbau kepada para orang tua untuk harus lebih selektif dalam memilih arena permainan sesuai dengan umur anak. (ank)
"Sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak mendapatkan hak informasi, keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan jasa. Observasi diambil pada masing-masing wilayah sebanyak dua mal," ungkap Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo kepada wartawan, Selasa (14/2/2012).
Kesepuluh pusat perbelanjaan yang dilakukan observasi adalah Mall Of Indonesia, Mal Artha Gading, Central Park, Ciputra Mal, Tamini Square, Cibubur Junction, Pondok Indah Mal, Pasar Raya Manggarai, Senayan City, dan Plaza Atrium. Dikatakannya, observasi tersebut dilakukan pada 19-20 November 2011 lalu.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil observasi yang telah dilakukan itu masing-masing mal memiliki kekurangan. Salah satunya adalah, lanjut dia, tidak mencantumkan informasi batas usia, tidak menata kabel dengan baik serta tidak menyediakan sabuk pengaman.
Sedangkan kriteria lain yang dilakukan survei oleh pihak YLKI diantaranya adalah pencantuman informasi penggunaan permainan, fisik permainan yang tidak bagus, informasi peringatan selama di arena bermain, informasi mengenai pendampingan anak sedangkan dari segi kebersihan ada yang tidak terawat serta luas arena bermain yang tidak sesuai.
Kendati demikian, ia berharap agar tiap pengelola pusat perbelanjaan seperti Mal atau Plaza memperhatikan faktor keselamatan pengunjung tersebut.
"Salah satunya ada standar untuk permainan di arena bermain anak diluar ruang mal serta perlu adanya pengawasan bersama antara pengelola mal dengan pelaku usaha arena bermain anak," ungkapnya.
Selain itu, ia pun mengimbau kepada para orang tua untuk harus lebih selektif dalam memilih arena permainan sesuai dengan umur anak. (ank)
()