PSI dicabut, RAPP komitmen tak pungkiri janji

Selasa, 21 Februari 2012 - 10:54 WIB
PSI dicabut, RAPP komitmen tak pungkiri janji
PSI dicabut, RAPP komitmen tak pungkiri janji
A A A
Sindonews.com - Kementerian Kehutanan (Menhut) menyatakan Pemberhentian Izin Sementara (PSI) untuk Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Riau Andalan Pulp an Paper (RAPP) di Pulau Padang, Meranti, Riau segera dicabut. Pihak perusahaan pun berjanji akan memenuhi janjinya.

Direktur Utama PT RAPP Kusnan Rahmin mengatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat Pulau Padang. "Kami berharap dapat beroperasi secepatnya di Pulau Padang dan bersama masyarakat akan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat" katanya kepada okezone Senin 20 Februari 2012.

Pihak perusahaan juga berjanji akan mengeluarkan atau menginklaf jika memang ada lahan masyarakat di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). PT RAPP juga mengklaim sudah banyak menggunakan tenaga kerja lokal selama operasional di Pulau Padang. Yang saat ini lagi berkonflik dengan masyarakat.

"Kami juga akan bekerja sama dengan tim terpadu untuk menyelesaikan permasalahan lahan-lahan masyarakat yang ada di konsesi RAPP," jelas Kusnan.

Kusnan juga menambahkan bahwa perusahaan telah berkomitmen untuk mengalokasikan 3.000 hektar untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat di Pulau Padang.

Sementara itu, Presiden Komisaris PT RAPP, Tony Wenas menyatakan siap mematuhi dan menghormati apaun kebijakan dari Pemerintah dengan tetap mengacu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sejak awal kami telah melakukan rencana spasial yakni mengalokasikan areal konsesi untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat dan tanaman unggulan bagi pengelolaan hutan lestari," kata Tony.

Selain itu sebutnya, perusahaan juga akan mengalokasian untuk kawasan lindung di dalam area konsesi perusahaan.

"RAPP hanya akan mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) sebesar 25,6 persen untuk tanaman pokok akasia dari total seluruh areal Pulau Padang seluas 110 ribu hektare," tukasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9027 seconds (0.1#10.140)