Permendag impor barang cederai dunia usaha
A
A
A
Sindonews.com - Terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan RI Nomor 39 tahun 2010, tentang ketentuan impor barang jadi oleh produsen, para pengusaha menilai aturan tersebut cukup mencederai dunia usaha yang ada di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur, harus ada aturan yang lebih selektif dengan tujuan untuk menyeleksi dengan cermat, barang impor yang masuk ke Indonesia.
"Peraturan Menteri yang lalu masih terlalu general. Sekarang kita butuh lebih selektif, misalnya dalam importir terdaftar. Importir terdaftar yang barang jadi itu kan selalu banyak juga yang bermasalah," ujar Natsir seusai melaksanakan rapat bersama para pengusaha di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Diakui Nasir dalam rapat tersebut, banyak sekali keluhan dan tuntutan yang harus dilaporkan ke pemerintah agar segera terjadi perubahan. "Dari lembaga teknis, kita lihat Kementerian Perindustrian. Harusnya lebih selektif lagi kan untuk memberikan izin terhadap
importir produsen. Karena harus ada dengan jelas ketentuan produsen yang melakukan impor barang jadi tersebut," jelasnya.
Kemudian yang menjadi pembahasan lainnya adalah mengenai batas waktu dimana harus ada ketegasan pemerintah supaya usaha dalam negeri tidak mati. "Importir produsen itu diberikan batas wktu agar bisa produksi komponen dalam negeri. Industri otomotif, industri peralatan rumah tangga, industri makanan itu bisa hidup di negeri sendiri," tambahnya.
Dia juga menggambarkan produksi mobil Esemka tidak akan maju nantinya, kalau tidak ada kebijakan dari pemerintah mengenai dunia usaha di Indonesia. "Kita lihat Esemka tidak akan maju. Karena begini saja, barang impor jadi dijual di pasar, tidak kena PPN, tapi kalau pengusaha kita, dari hulu sampai ke hilir dikenakan pajak," pungkasnya. (bro)
()