DP naik, penjualan kendaraan turun 50%
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah lembaga pembiayaan kendaraan bermotor di Palembang mulai ketar-ketir dengan adanya kebijakan Bank Indonesia yang telah melakukan pengetatan down payment (DP) atau uang muka kendaraan. Kebijakan itu otomatis akan menghambat penjualan kendaraan secara keseluruhan hingga turun 50 persen.
“Secara global, jelas kebijakan itu sangat mengganggu kinerja leasing. Konsumen pasti akan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan karena DP mulai dibatasi. Memang aturan tersebut akan efektif tiga bulan kemudian, tapi dampaknya akan memengaruhi penjualan,” kata Branch Manager Al Ijarah Sharia Multi Finance Palembang Ori Indrawan kemarin.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/PMK 010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan menyebutkan, DP minimal bagi kendaraan roda dua ditetapkan 20 persen, kendaraan roda empat nonproduktif 25 persen, dan kendaraan roda empat untuk keperluan produktif 20 persen.
Sebenarnya, kata dia, aturan tersebut sangat baik untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan serta membuat persaingan sehat antar lembaga pembiayaan. Namun, aturan itu akan memengaruhi daya beli masyarakat.
“Jika penjualan kendaraan menurun, otomatis pelimpahan ke leasing juga akan menurun. Ya, tren masyarakat itu kalau bisa DP murah dengan suku bunga ringan,” ujarnya.
Sebagai strategi untuk mendongkrak penjualan kendaraan, pihaknya akan mencoba membuat suatu terobosan inovasi melalui penjualan kendaraan secara kolektif dan pemberian cash back.
Selama ini pihaknya telah menjalankan program penjualan kendaraan khusus roda dua secara kolektif kepada lembaga atau institusi pendidikan di Palembang. Kelebihan penjualan secara kolektif ini adalah DP kecil dengan risiko kecil pula.
“Angsuran pun dipotong dari gaji karyawan perbulan. Bahkan, kami akan berikan cash back Rp1 juta atau bisa dikonversikan dalam bentuk potongan angsuran per bulan,” tutur Ori.
Dia juga menegaskan, tahun ini pihaknya mengalokasikan dana untuk pembiayaan area Sumsel mencapai Rp135 miliar. Sementara itu, Branch Manager PT Dharmatama Megah Finance Palembang Abadi memprediksikan, pada semester I/2012 ini penjualan kendaraan bermotor akan menurun drastis akibat keluarnya kebijakan pengetatan DP kendaraan bermotor.
“Rasa kekhawatiran itu pasti ada. Ya, pola konsumen sekarang ini biasanya membeli kendaraan bermotor dengan besaran DP 10 persen–20 persen. Mungkin dengan adanya kebijakan itu sangat memukul daya beli konsumen,” tukasnya.
Dia mengungkapkan, langkah yang diambil BI dengan membatasi DP kendaraan bermotor jelas akan menimbulkan persaingan sehat antar lembaga pembiayaan dan tentunya menginginkan agar leasing tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaannya. “Sebenarnya batasan DP itu diharapkan dapat menghindarkan kredit macet konsumen,” tandasnya. (ank)
“Secara global, jelas kebijakan itu sangat mengganggu kinerja leasing. Konsumen pasti akan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan karena DP mulai dibatasi. Memang aturan tersebut akan efektif tiga bulan kemudian, tapi dampaknya akan memengaruhi penjualan,” kata Branch Manager Al Ijarah Sharia Multi Finance Palembang Ori Indrawan kemarin.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/PMK 010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan menyebutkan, DP minimal bagi kendaraan roda dua ditetapkan 20 persen, kendaraan roda empat nonproduktif 25 persen, dan kendaraan roda empat untuk keperluan produktif 20 persen.
Sebenarnya, kata dia, aturan tersebut sangat baik untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan serta membuat persaingan sehat antar lembaga pembiayaan. Namun, aturan itu akan memengaruhi daya beli masyarakat.
“Jika penjualan kendaraan menurun, otomatis pelimpahan ke leasing juga akan menurun. Ya, tren masyarakat itu kalau bisa DP murah dengan suku bunga ringan,” ujarnya.
Sebagai strategi untuk mendongkrak penjualan kendaraan, pihaknya akan mencoba membuat suatu terobosan inovasi melalui penjualan kendaraan secara kolektif dan pemberian cash back.
Selama ini pihaknya telah menjalankan program penjualan kendaraan khusus roda dua secara kolektif kepada lembaga atau institusi pendidikan di Palembang. Kelebihan penjualan secara kolektif ini adalah DP kecil dengan risiko kecil pula.
“Angsuran pun dipotong dari gaji karyawan perbulan. Bahkan, kami akan berikan cash back Rp1 juta atau bisa dikonversikan dalam bentuk potongan angsuran per bulan,” tutur Ori.
Dia juga menegaskan, tahun ini pihaknya mengalokasikan dana untuk pembiayaan area Sumsel mencapai Rp135 miliar. Sementara itu, Branch Manager PT Dharmatama Megah Finance Palembang Abadi memprediksikan, pada semester I/2012 ini penjualan kendaraan bermotor akan menurun drastis akibat keluarnya kebijakan pengetatan DP kendaraan bermotor.
“Rasa kekhawatiran itu pasti ada. Ya, pola konsumen sekarang ini biasanya membeli kendaraan bermotor dengan besaran DP 10 persen–20 persen. Mungkin dengan adanya kebijakan itu sangat memukul daya beli konsumen,” tukasnya.
Dia mengungkapkan, langkah yang diambil BI dengan membatasi DP kendaraan bermotor jelas akan menimbulkan persaingan sehat antar lembaga pembiayaan dan tentunya menginginkan agar leasing tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaannya. “Sebenarnya batasan DP itu diharapkan dapat menghindarkan kredit macet konsumen,” tandasnya. (ank)
()