1 Juli, industri pertambangan wajib gunakan BBN
A
A
A
Sindonews.com — Pemerintah mewajibkan sektor industri pertambangan mineral dan batubara menggunakan bahan bakar nabati (BBN) paling lambat 1 Juli 2012.
“Penggunaan BBN untuk industri pertambangan mineral dan batubara akan dimulai paling lambat 1 Juli 2012,” ujar Direktur Bioenergi, Maritje Hutapea, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (27/3/2012).
Menurutnya, kewajiban pemanfaatan biodiesel untuk industri sebesar dua persen dari konsumsi BBM di setiap industrinya. ”Mandatory pemanfaatan biodiesel sebesar dua persen,” tegas Maritje.
Sesuai dengan kesepakatan rapat tertanggal 28 Oktober 2011, antara pengusaha di bidang mineral dan batubara dengan Pemerintah dalam hal ini Ditjen EBTKE akan membuat pemetaan distribusi bahan bakar oleh seluruh badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia, pasokan BBN di seluruh Indonesia serta lokasi penambangan dan depo BBM dari badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM.
Maritje menjelaskan, terdapat dua puluh lima industri pertambangan mineral dan batubara yang terkena kewajiban pemanfaatan BBN. Perusahaan-perusahaan tersebut di antarnya Kaltim Prima Coal (KPC), Adaro Indonesia, Indominco Mandiri, Arutmin Indonesia, Berau Coal, Kideco Jaya Agung, Wahana Baratama Mining, Mahakam Sumber Jaya, Trubaindo Coal Mining, Gunung Bayan Pratamacoal, Tanito Harum, Mandiri Intiperkasa, Asmin Koalindo Tuhup, Perkasa Inakakerta, Baramarta, Riau Bara Harum, Teguh Sinar Abadi, Multi Harapan Utama, Insani Bara Perkasa, Santan Batubara, Sumber Kurnia Buana, Lanna Harita Indonesia, Tanjung Alam Jaya dan Singlurus Pratama.
“Penggunaan BBN untuk industri pertambangan mineral dan batubara akan dimulai paling lambat 1 Juli 2012,” ujar Direktur Bioenergi, Maritje Hutapea, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (27/3/2012).
Menurutnya, kewajiban pemanfaatan biodiesel untuk industri sebesar dua persen dari konsumsi BBM di setiap industrinya. ”Mandatory pemanfaatan biodiesel sebesar dua persen,” tegas Maritje.
Sesuai dengan kesepakatan rapat tertanggal 28 Oktober 2011, antara pengusaha di bidang mineral dan batubara dengan Pemerintah dalam hal ini Ditjen EBTKE akan membuat pemetaan distribusi bahan bakar oleh seluruh badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia, pasokan BBN di seluruh Indonesia serta lokasi penambangan dan depo BBM dari badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM.
Maritje menjelaskan, terdapat dua puluh lima industri pertambangan mineral dan batubara yang terkena kewajiban pemanfaatan BBN. Perusahaan-perusahaan tersebut di antarnya Kaltim Prima Coal (KPC), Adaro Indonesia, Indominco Mandiri, Arutmin Indonesia, Berau Coal, Kideco Jaya Agung, Wahana Baratama Mining, Mahakam Sumber Jaya, Trubaindo Coal Mining, Gunung Bayan Pratamacoal, Tanito Harum, Mandiri Intiperkasa, Asmin Koalindo Tuhup, Perkasa Inakakerta, Baramarta, Riau Bara Harum, Teguh Sinar Abadi, Multi Harapan Utama, Insani Bara Perkasa, Santan Batubara, Sumber Kurnia Buana, Lanna Harita Indonesia, Tanjung Alam Jaya dan Singlurus Pratama.
()