Semua PKL Sleman tak berizin
A
A
A
Sindonews.com – Hingga saat ini semua pedagang kaki lima (PKL) yang berlokasi jualan di Kabupaten Sleman belum mengantongi izin berjualan.
Meski telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2004 yang mengatur masalah PKL, Satpol PP belum bisa melakukan penindakan. “Kami akui jika semua PKL di Sleman ini belum mengantongi izin.Mereka bisa dikatakan belum resmi semua.Tapi mau bagaimana, peraturan bupati (perbup) yang menjadi aturan lanjutan dari perda sampai saat ini belum ada. Padahal,masalah perizinan juga ditentukan dalam perbup tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Joko Supriyanto kemarin.
Pihaknya telah lama meminta agar Perbup mengenai PKL segera bisa dikeluarkan.Hal tersebut berkaitan dengan penegakan perda yang telah menjadi tugas Satpol PP. Padahal,jumlah PKL di Kabupaten Sleman saat ini mencapai ribuan. “Kami juga merasa dilema jika harus menindak mereka. Mereka belum bisa dikatakan melanggar izin karena dasar hukum perizinan PKL saja memang belum ada. Kalaupun mereka mau dipindah, lokasi pemindahan juga tidak ada,”ungkapnya.
Joko menambahkan, ke depan memang akan diatur lebih ketat lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk berjualan para PKL dan semua PKL di Kabupaten Sleman akan memiliki izin. Hal tersebut diatur dalam perbup yang hingga kini masih dalam proses. Salah satu PKL di Lapangan Denggung Genung, 37, mengakui jika dirinya tidak mendapatkan izin berjualan dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Meski demikian, dia mengantongi izin berjualan dari paguyuban pengurus PKL yang berjualan di Lapangan Denggung.
“Sejak pertama kali berjualan di sini tahun 1999, saya memang tidak mengurus izin ke Pemkab Sleman. Saya hanya membayar retribusi kepada paguyuban sebesar Rp3.000 per minggu,”ungkapnya.
Meski telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2004 yang mengatur masalah PKL, Satpol PP belum bisa melakukan penindakan. “Kami akui jika semua PKL di Sleman ini belum mengantongi izin.Mereka bisa dikatakan belum resmi semua.Tapi mau bagaimana, peraturan bupati (perbup) yang menjadi aturan lanjutan dari perda sampai saat ini belum ada. Padahal,masalah perizinan juga ditentukan dalam perbup tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Joko Supriyanto kemarin.
Pihaknya telah lama meminta agar Perbup mengenai PKL segera bisa dikeluarkan.Hal tersebut berkaitan dengan penegakan perda yang telah menjadi tugas Satpol PP. Padahal,jumlah PKL di Kabupaten Sleman saat ini mencapai ribuan. “Kami juga merasa dilema jika harus menindak mereka. Mereka belum bisa dikatakan melanggar izin karena dasar hukum perizinan PKL saja memang belum ada. Kalaupun mereka mau dipindah, lokasi pemindahan juga tidak ada,”ungkapnya.
Joko menambahkan, ke depan memang akan diatur lebih ketat lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk berjualan para PKL dan semua PKL di Kabupaten Sleman akan memiliki izin. Hal tersebut diatur dalam perbup yang hingga kini masih dalam proses. Salah satu PKL di Lapangan Denggung Genung, 37, mengakui jika dirinya tidak mendapatkan izin berjualan dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Meski demikian, dia mengantongi izin berjualan dari paguyuban pengurus PKL yang berjualan di Lapangan Denggung.
“Sejak pertama kali berjualan di sini tahun 1999, saya memang tidak mengurus izin ke Pemkab Sleman. Saya hanya membayar retribusi kepada paguyuban sebesar Rp3.000 per minggu,”ungkapnya.
()