Minimarket menjamur, Pemkab Kendal tak konsisten
A
A
A
Sindonews.com – Komisi B DPRD Kendal menilai Pemerintah Kabupaten Kendal (Pemkab) tidak konsisten dalam memberikan izin pendirian minimarket baru. Meski sebelumnya pemkab dan Komisi B membatasi jumlah minimarket sebanyak 18 buah, ternyata awal tahun ini sejumlah minimarket baru sudah berdiri.
Minimarket baru yang sudah berdiri antara lain berlokasi di Jalan Pemuda, Jalan Pekauman,dan Jalan Soekarno-Hatta Patebon. Bahkan, jarak antarminimarket di Jalan Pemuda dan Jalan Habiproyo hanya sekitar 200 meter. Padahal dalam perda baru, jaraknya minimal 500 meter. Jika tidak ada tindakan tegas, pendirian minimarket baru bakal melanggar perda.
Sekretaris Komisi B DPRD Kartika Nursapto ketika dikonfirmasi membenarkan temuan di lapangan jumlah minimarket membengkak. Padahal, hasil kesepakatan antara Komisi B dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), jumlah minimarket dibatasi maksimal 18 buah. Diduga, BPMPT tidak mampu mengendalikan munculnya minimarket baru karena ada ”kekuatan” besar di belakangnya.
”Kalau enggak ada kekuatan besar, tentu izinnya enggak bisa keluar karena sudah dibatasi pendiriannya,” ujar Kartika, kemarin. Kartika mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas pelanggaran yang terjadi di lapangan. Kartika mengaku keberadaan minimarket yang menjamur menyebabkan pengusaha kecil terancam gulung tikar. Berdasarkan kalkulasi yang dilakukan, jumlah minimarket yang berdiri sudah di atas angka 20 buah.
Selain itu, keberadaan minimarket ternyata tidak membantu pengusaha kecil mengembangkan usahanya. Sementara itu, Kepala BPMPT Abdul Salam ketika dikonfirmasi kemarin mengatakan izin baru yang dikeluarkan merupakan pengajuan lama yang selesai diproses. Pihaknya siap mengeluarkan izin baru jika sesuai dengan perda baru. Salah satu syarat yang harus dipenuhi minimarket adalah mau menjual produk daerah di minimarket yang dibangun.
Minimarket baru yang sudah berdiri antara lain berlokasi di Jalan Pemuda, Jalan Pekauman,dan Jalan Soekarno-Hatta Patebon. Bahkan, jarak antarminimarket di Jalan Pemuda dan Jalan Habiproyo hanya sekitar 200 meter. Padahal dalam perda baru, jaraknya minimal 500 meter. Jika tidak ada tindakan tegas, pendirian minimarket baru bakal melanggar perda.
Sekretaris Komisi B DPRD Kartika Nursapto ketika dikonfirmasi membenarkan temuan di lapangan jumlah minimarket membengkak. Padahal, hasil kesepakatan antara Komisi B dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), jumlah minimarket dibatasi maksimal 18 buah. Diduga, BPMPT tidak mampu mengendalikan munculnya minimarket baru karena ada ”kekuatan” besar di belakangnya.
”Kalau enggak ada kekuatan besar, tentu izinnya enggak bisa keluar karena sudah dibatasi pendiriannya,” ujar Kartika, kemarin. Kartika mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas pelanggaran yang terjadi di lapangan. Kartika mengaku keberadaan minimarket yang menjamur menyebabkan pengusaha kecil terancam gulung tikar. Berdasarkan kalkulasi yang dilakukan, jumlah minimarket yang berdiri sudah di atas angka 20 buah.
Selain itu, keberadaan minimarket ternyata tidak membantu pengusaha kecil mengembangkan usahanya. Sementara itu, Kepala BPMPT Abdul Salam ketika dikonfirmasi kemarin mengatakan izin baru yang dikeluarkan merupakan pengajuan lama yang selesai diproses. Pihaknya siap mengeluarkan izin baru jika sesuai dengan perda baru. Salah satu syarat yang harus dipenuhi minimarket adalah mau menjual produk daerah di minimarket yang dibangun.
()