Naikkan tarif, PDAM rekategori golongan pelanggan

Rabu, 04 April 2012 - 14:07 WIB
Naikkan tarif, PDAM rekategori golongan pelanggan
Naikkan tarif, PDAM rekategori golongan pelanggan
A A A
Sindonews.com – Kenaikan tarif air baku PDAM membawa efek domino pada pelanggan. PDAM Surya Sembada mulai membuat kebijakan baru dengan penetapan rekategori golongan pelanggan.

Kebijakan rekategori golongan pelanggan dianggap banyak kalangan, kalau PDAM menaikkan tarif air produksinya ke pelanggan sehingga menambah beban warga miskin.

Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya Ali Musyafak menuturkan, kabar adanya rekategori sudah didengarnya beberapa hari terakhir. Sejak
Perum Jasa Tirta menaikkan tarif air bakunya yang sampai 32,5 persen, PDAM kebingungan sendiri. Kondisi itu ditambah dengan ketegasan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang mewanti-wanti tidak akan ada kenaikan tarif PDAM kepada pelanggan.

“Satu-satunya cara yang akan dilakukan PDAM agar tidak rugi adalah dengan melakukan rekategori pelanggan PDAM tersebut,” ujar Ali, Rabu (4/4/2012).

Ia melanjutkan, adanya rekategori pelanggan sama artinya dengan menaikan tarif pelanggan. Kalau sebelumnya pelanggan bergolongan rumah
sederhana menjadi pelanggan rumah menengah, hasilnya tarif rumah sederhana itu menjadi naik.

Adanya rekategori, katanya, hanya menjadi akal-akalan PDAM untuk menyiasati kenaikan tarif baku dari Perum Jasa Tirta. Tapi, seharusnya hal itu tidak dilakukan PDAM karena langkah itu tetap saja membebani masyarakat. Apalagi, pendataan golongan pelanggan yang dilakukan PDAM selama ini tidak akurat.

Direktur PDAM Kota Surabaya Ashari Mardiono menuturkan, rekategori golongan pelanggan PDAM sudah dilakukan sejak 2008. Ini dilakukan untuk mencapai azas keadilan dan memberikan subsidi yang tepat sasaran kepada kelompok pelanggan yang berhak dan sebagai implementasi peraturan wali kota Surabaya No 55 tahun 2005.

Dalam rekategori ini, katanya, pengelompokan pelanggan hanya berdasarkan pada lebar jalan, tapi dalam rekategori pengelompokan
pelanggan ditentukan dari besaran nilai jual objek pajak (NJOP), golongan rekening PLN, dan luas bangunan rumah.

“Makanya yang dikenakan itu seperti dulunya rumah pelanggan tipe 60, tapi setelah dibangun rumahnya menjadi tipe 90, maka pelanggan PDAM itu golongan pelanggannya di PDAM harus disesuaikan. Jadi, itu bukan menaikan tarif pelanggan PDAM,” katanya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5174 seconds (0.1#10.140)