BBM nonsubsidi kendaraan pertambangan efektif 1 September

Rabu, 30 Mei 2012 - 19:22 WIB
BBM nonsubsidi kendaraan pertambangan efektif 1 September
BBM nonsubsidi kendaraan pertambangan efektif 1 September
A A A
Sindonews.com - Kendaraan di sekitar wilayah perkebunan dan pertambangan sepertinya tidak akan bernapas lega setelah 1 September 2012. Pasalnya, sejak tanggal itu, melalui Peraturan Menteri ESDM, kendaraan di wilayah tersebut dilarang untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Untuk di daerah, negara dalam situasi sulit, mari kita menanggulanginya bersama-sama," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, dalam konferensi pers di kantornya Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Akan tetapi, Jero mengatakan, kepada daerah yang belum tersedia BBM nonsubsidi maka harap disesuaikan. Sehingga, secara keseluruhan jika aturan ini dipenuhi, maka target penghematan akan tercapai.

"Dari aturan pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan di perkebunan dan pertambangan ini akan menghemat 425 ribu kiloliter," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi, Evita Legowo juga menganggap persiapan tanki ataupun SPBU khusus untuk BBM nonsubsidi memerlukan waktu yang cukup lama.

"Kalau punya tangki ya sudah enggak apa-apa, tetapi kan kalau tidak punya tangki, kalau diwajibkan sekarang kan susah tangkinya. Jadi harus dipersiapkan," tandasnya pada kesempatan yang sama.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5381 seconds (0.1#10.140)