Depenas hati-hati tetapkan komponen KHL pekerja

Kamis, 28 Juni 2012 - 17:16 WIB
Depenas hati-hati tetapkan komponen KHL pekerja
Depenas hati-hati tetapkan komponen KHL pekerja
A A A
Sindonews.com - Dewan Pengupahan Nasional cukup berhati-hati dalam melakukan penghitungan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013.

Untuk keperluan itu, dewan memperhatikan sejumlah faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan KHL adalah produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu.

“Dalam menetapkan upah minimum, para kepala daerah memang perlu hati-hati karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP ini diharapkan dapat berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah," kata Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Myra M. Hanartani di kantornya, Jakarta, Kamis (28/6/2012).

Selain itu, Myra mengatakan konsep dan kebijakan upah minimum merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran upah ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Upah minimum merupakan jaring pengamanan safety net bagi pekerja lajang yang ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk diantaranya komponen Kebutuhan Hidup layak (KHL)," ujarnya.

Menurutnya, usulan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013 ini pun menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Usulan ini telah melalui tahapan panjang sejak tahun 2009 lalu. Pada tahun itu Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur Tripartit Plus Pakar/Perguruan Tinggi telah menyepakati bahwa perlu dilakukan perubahan komponen KHL," terangnya.

Pada Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia tahun 2010 dan 2011 telah direkomendasikan untuk dilakukan perubahan, penyesuaian, dan peningkatan kualitas dan kuantitas KHL sebagaimana Permenakertrans No-17/Men/VIII/2005.

Kemudian Dewan Pengupahan Nasional menyepakati untuk melakukan fact finding dalam rangka memperoleh informasi tentang seberapa besar kebutuhan hidup riil pekerja/buruh di 15 Provinsi yang responden mewakili dari kelompok industri besar, industri sedang dan industri mikro kecil.

Berdasarkan hasil fact finding tersebut, Depenas telah menyepakati penambahan, perubahan, penyesuaian, dan peningkatan kualitas dan kuantitas Kebutuhan Hidup Layak yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005.

“Dewan Pengupahan Nasional telah menyampaikan kesepakatan tersebut sebagai rekomendasi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk digunakan sebagai bahan dalam menyempurnakan Permenakertrans No.17 Tahun 2005," tutupnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1117 seconds (0.1#10.140)