Kenaikan gas industri akan pukul UKM

Jum'at, 29 Juni 2012 - 18:23 WIB
Kenaikan gas industri...
Kenaikan gas industri akan pukul UKM
A A A
RENCANA pemerintah menaikkan harga gas LPG untuk industri sebesar 35 persen pada September mendatang akan memukul pelaku usaha mikro dan kecil (UKM). Kenaikan tersebut akan memicu peningkatan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk UKM.

Wakil Ketua Kadin Jabar bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) Iwan Gunawan mengatakan, rencana penaikan harga gas industri 35 persen pada September dan 15 persen pada 2013 belum bisa diterima pelaku UKM. Kenaikan tersebut dinilai terlalu besar, karena komponen energi menjadi unsur penting bagi UKM Jabar.

“Penaikan LPG, idealnya pada kisaran 15 persen. Apabila lebih dari itu, akan menurunkan daya saing produk UKM,” kata Iwan Gunawan di Bandung, Jumat (29/6/2012). Menurut dia, beberapa UKM yang menggunakan gas industri 50 kg seperti rumah makan, restoran, guess house, industri olahan makanan, dan lainnya.

Pemerintah, lanjut Iwan, semestinya memberi kepastian kepada pelaku UKM, apalagi terkait energi. Karena, ketidakpastian energi seperti gas, BBM, dan lainnya akan memicu gejolak harga sejumlah kebutuhan pokok yang biasa di pakai UKM. “Pemerintah harus memberi kepastian. Jangan sampai, rencana tersebut hanya menyebabkan gejolak harga. Karena UKM yang akan menanggung bebannya,” jelas dia.

Lebih lanjut Iwan mengatakan, kalaupun pemerintah tetap berencana menaikkan harga gas industri, semestinya ada skema subsidi yang diberikan kepada sektor produktif. Skema subsidi bisa diberikan berupa pengembangan sumber daya manusia (SDM), modal usaha, perluasan jaringan, dan lainnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Deddy Widjaya menjelaskan, kenaikan gas industri akan meningkatkan biaya operasional industri sedang dan besar. Seperti industri makanan, minuman, keramik, kaca, perhotelan, dan restoran, dan lainnya. Penaikan harga gas industri, akan menekan peningkatan beban industri antara 10-15 persen.

“Idealnya, kenaikan gas industri tidak lebih dari 20 persen,” jelas dia. Tingginya penaikan harga gas, akan dibebankan kepada konsumen dalam bentuk harga jual produk. Jika harga jual naik, menyebabkan daya saing produk industri lokal kalah oleh produk impor. Selain itu, harga jual naik membuat daya beli masyarakat melemah.

Menurut dia, potensi terburuk dari penaikan tersebut yaitu menyebabkan melemhnya industri lokal sampai dengan potensi gulung tikar. Apabila kondisi tersebut terjadi, maka akan ada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apindo, lanjut dia, akan melakukan audiensi dengan DPR RI terkait rencana pemerintah itu. Karena, penaikan sektor energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mesti mendapat persetujuan DPR.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7472 seconds (0.1#10.140)