Usai Lebaran, harga gas industri naik 35%

Kamis, 05 Juli 2012 - 18:22 WIB
Usai Lebaran, harga gas industri naik 35%
Usai Lebaran, harga gas industri naik 35%
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan harga jual gas perusahaan gas ke konsumen industri dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dinaikan sebesar 35 persen. Sedangkan kenaikan berikutnya akan dilakukan pada April 2013 sebesar 15 persen dari keseluruhan sebesar 50 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, perusahaan gas sebelumnya mengumumkan kenaikan harga gas ke konsumen industri dan PLN naik menjadi rata-rata USD10,13 per juta british thermal unit (mmbtu) dari sebelumnya USD6,67 per mmbtu yang diterapkan per 1 Mei 2012. Kenaikan harga gas ke konsumen ini tak lain karena meningkatnya harga beli gas oleh perusahaan dari produsen, yakni menjadi USD5,5-USD5,6 per mmbtu dari sebelumnya USD1,8-USD2,3 per mmbtu.

“Per 1 September nanti akan kenaikan,” singkatnya, usai pemberian Beasiswa pada anak Yatim Piatu, di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/7/20102).

Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini menambahkan, kemungkinan harga jual beli gas dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau produsen gas ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) selaku pembeli gas itu akan direvisi melalui skema sharing the pain. Artinya masing-masing pihak, yakni Perusahaan gas dan KKKS, menanggung penurunan lima persen harga hilir tersebut, sehingga masing-masing pihak menanggung penurunan pendapatan sebesar 2,5 persen.

“Evaluasi terhadap pendapatan Perusahaan gas dan KKKS akan dilakukan pihak terkait, bisa saja masing-masing menanggung ekuivalen dengan 2,5 persen yang artinya 50 persen dari penurunan lima persen,” kata dia.

Rencana revisi harga gas tengah dibahas oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan pemerintah. Meskipun harga gas ini harus disepakati kedua belah pihak secara mekanisme bisnis (b to b), yakni antara produsen gas atau KKKS dengan konsumen gas atau Perusahaan gas, keputusan revisi perjanjian jual beli gas (PJBG) itu nantinya juga diputuskan pemerintah.

“Pembahasannya baru akan dimulai pekan ini, tentunya keputusan finalnya tetap harus melalui keputusan pemerintah sesuai dengan perundangan,” ujarnya.

Dia juga berpendapat, penyesuaian harga di hulu itu bisa terjadi agar industri tetap dapat secara sinergi membangun bersama. Itu dilakukan agarindustri hulu tetap hidup dan industri hilir pun dapat terjamin pasokannya.

Menurut Rudi, harga berdampak positif bagi berbagai pihak. Dari sisi hulu, kenaikan harga ini bisa meningkatkan pendapatan negara sekitar 60 persen, PGN pun bisa memberi sumbangan sebesar 30 persen, dan industri (konsumen akhir) bisa menimbulkan efek ikutan (multiflier effect).

“Pertimbangannya dalam kasus ini bukan mana yang lebih menguntungkan secara hitungan finansial, akan tetapi lebih pada kemajuan bersama agar dicapai ketahanan energi dan ketahanan ekonomi meningkat,” katanya.

Perusahaan Gas sebelumnya meminta pemerintah merevisi harga jual beli gasdi sisi hulu setelah belum lama ini memutuskan menurunakan kenaikan harga gas di hilir menjadi 50 persen secara bertahap dari sebelumnya 55 persen.

Corporate Secretary PGN Heri Yusup sebelumnya mengatakan usulan tersebut agar adanya kesetaraan antara kenaikan harga di hulu dengan di hilir, sehingga tidak berdampak signifikan terhap beban perusahaan. Dia mengatakan, bila harga gas di sisi lain juga disesuaikan, tidak akan berdampak ke kinerja keuangan perusahaan.

“Tapi kalau harga di hulu ini tidak diubah, ini akan berdampak besar ke kinerja keuangan perusahaan, di mana beban akan semakin meningkat dan laba akan menurun,” ujarnya.
(and)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7770 seconds (0.1#10.140)