Harga Gas Resmi Turun, Industri Keramik Siap Tingkatkan Ekspor
Rabu, 15 April 2020 - 07:24 WIB
loading...
Industri keramik menyambut gembira keluarnya aturan terkait ditetapkannya harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyambut gembira keluarnya aturan terkait ditetapkannya harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU.
Beleid tersebut secara resmi diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
“Kami telah menunggu implementasinya kurang lebih tiga tahun lalu sejak dikeluarkannya Perpres No. 40 Tahun 2016. Keluarnya aturan tersebut merupakan langkah tepat di mana industri keramik sedang terpuruk karena kondisi pasar yang lemah akibat pandemi Covid-19 dan pelemahan rupiah sejak awal 2020,” ujar Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Pihaknya meyakini keluarnya aturan terkait implementasi penurunan harga gas tersebut akan menyelamatkan industri keramik yang saat ini utilisasi kapasitas produksi nasionalnya anjlok di level 45-50% atau terendah selama ini.
Seiring implementasi penurunan harga gas industri tersebut diyakini dapat meningkatkan kembali daya saing sejak naiknya harga gas hingga 50% di tahun 2013 lalu. “Seperti yang kita ketahui, komponen biaya gas berkisar 30 persen dari total biaya produksi,” kata dia.
Beleid tersebut secara resmi diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
“Kami telah menunggu implementasinya kurang lebih tiga tahun lalu sejak dikeluarkannya Perpres No. 40 Tahun 2016. Keluarnya aturan tersebut merupakan langkah tepat di mana industri keramik sedang terpuruk karena kondisi pasar yang lemah akibat pandemi Covid-19 dan pelemahan rupiah sejak awal 2020,” ujar Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Pihaknya meyakini keluarnya aturan terkait implementasi penurunan harga gas tersebut akan menyelamatkan industri keramik yang saat ini utilisasi kapasitas produksi nasionalnya anjlok di level 45-50% atau terendah selama ini.
Seiring implementasi penurunan harga gas industri tersebut diyakini dapat meningkatkan kembali daya saing sejak naiknya harga gas hingga 50% di tahun 2013 lalu. “Seperti yang kita ketahui, komponen biaya gas berkisar 30 persen dari total biaya produksi,” kata dia.
Lihat Juga :