Revisi Permenakertrans soal KHL, Muhaimin janji bersikap adil

Senin, 09 Juli 2012 - 19:07 WIB
Revisi Permenakertrans...
Revisi Permenakertrans soal KHL, Muhaimin janji bersikap adil
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar bakal mengeluarkan revisi Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 yang berisi komponen-komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013. Muhaimin berjanji akan mengambil kebijakan yang paling adil dalam revisi Permenakertrans mengenai komponen Kebutuhan Hidup Layak ini.

“Dalam satu atau dua hari ini, revisi Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak akan segera diterbitkan,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menerima Aliansi Serikat Pekerja/buruh Indonesia ASPBI dan DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (9/7/2012).

Sebelum menerbitkan Revisi Permenakertrans No. 17/2005 tersebut, Muhaimin berjanji masih akan menampung dan mempertimbangkan usulan-usulan dari Depenas, Forum Konsolidasi Pengupahan Daerah, LKS Tripartit Nasional maupun Serikat pekerja/buruh.

Muhaimin mengatakan revisi ini memang sudah selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup para pekerja/buruh. Perubahan yang dilakukan dengan mempertimbangkan perlunya ada penyesuaian dan peningkatan kualitas dan kuantitas kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

“Revisi Permenakertrans No. 17/2005 ini merupakan sebuah tahapan dalam proses mencapai upah layak bagi pekerja/buruh di Indonesia. Dalam satu atau dua hari ini, revisi Permenakertrans pasti diterbitkan," ujarnya.

Terkait jumlah dan jenis komponen-komponen hidup layak yang bakal dilampirkan dalam revisi Permenakertrans, Muhaimin mengaku pihaknya sampai saat ini masih menerima, menampung dan mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak, termasuk unsur serikat pekerja/buruh maupun pengusaha.

“Kita terus mempelajari masukan, pendapat dan saran dari berbagai pihak terkait dengan revisi ini. Kita terus kaji berbagai masukan dengan melihat perkembangan kebutuhan pekerja, melihat rekomendasi tahun sebelumnya dan mempertimbangkan inflasi,”pungkasnya.
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
14 menit yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
1 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
1 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
1 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
1 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Kim Jong-un Janji Perbanyak...
Kim Jong-un Janji Perbanyak Bom Nuklir saat Trump Ingin Lucuti Senjata Korut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved