Revisi Permenakertrans soal KHL, Muhaimin janji bersikap adil

Senin, 09 Juli 2012 - 19:07 WIB
Revisi Permenakertrans...
Revisi Permenakertrans soal KHL, Muhaimin janji bersikap adil
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar bakal mengeluarkan revisi Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 yang berisi komponen-komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013. Muhaimin berjanji akan mengambil kebijakan yang paling adil dalam revisi Permenakertrans mengenai komponen Kebutuhan Hidup Layak ini.

“Dalam satu atau dua hari ini, revisi Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak akan segera diterbitkan,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menerima Aliansi Serikat Pekerja/buruh Indonesia ASPBI dan DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (9/7/2012).

Sebelum menerbitkan Revisi Permenakertrans No. 17/2005 tersebut, Muhaimin berjanji masih akan menampung dan mempertimbangkan usulan-usulan dari Depenas, Forum Konsolidasi Pengupahan Daerah, LKS Tripartit Nasional maupun Serikat pekerja/buruh.

Muhaimin mengatakan revisi ini memang sudah selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup para pekerja/buruh. Perubahan yang dilakukan dengan mempertimbangkan perlunya ada penyesuaian dan peningkatan kualitas dan kuantitas kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

“Revisi Permenakertrans No. 17/2005 ini merupakan sebuah tahapan dalam proses mencapai upah layak bagi pekerja/buruh di Indonesia. Dalam satu atau dua hari ini, revisi Permenakertrans pasti diterbitkan," ujarnya.

Terkait jumlah dan jenis komponen-komponen hidup layak yang bakal dilampirkan dalam revisi Permenakertrans, Muhaimin mengaku pihaknya sampai saat ini masih menerima, menampung dan mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak, termasuk unsur serikat pekerja/buruh maupun pengusaha.

“Kita terus mempelajari masukan, pendapat dan saran dari berbagai pihak terkait dengan revisi ini. Kita terus kaji berbagai masukan dengan melihat perkembangan kebutuhan pekerja, melihat rekomendasi tahun sebelumnya dan mempertimbangkan inflasi,”pungkasnya.
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
6 menit yang lalu
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
16 menit yang lalu
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
56 menit yang lalu
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
1 jam yang lalu
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
1 jam yang lalu
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
2 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved