Revisi Permenakertrans soal KHL, Muhaimin janji bersikap adil

Senin, 09 Juli 2012 - 19:07 WIB
Revisi Permenakertrans soal KHL, Muhaimin janji bersikap adil
Revisi Permenakertrans soal KHL, Muhaimin janji bersikap adil
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar bakal mengeluarkan revisi Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 yang berisi komponen-komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013. Muhaimin berjanji akan mengambil kebijakan yang paling adil dalam revisi Permenakertrans mengenai komponen Kebutuhan Hidup Layak ini.

“Dalam satu atau dua hari ini, revisi Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak akan segera diterbitkan,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menerima Aliansi Serikat Pekerja/buruh Indonesia ASPBI dan DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (9/7/2012).

Sebelum menerbitkan Revisi Permenakertrans No. 17/2005 tersebut, Muhaimin berjanji masih akan menampung dan mempertimbangkan usulan-usulan dari Depenas, Forum Konsolidasi Pengupahan Daerah, LKS Tripartit Nasional maupun Serikat pekerja/buruh.

Muhaimin mengatakan revisi ini memang sudah selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup para pekerja/buruh. Perubahan yang dilakukan dengan mempertimbangkan perlunya ada penyesuaian dan peningkatan kualitas dan kuantitas kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

“Revisi Permenakertrans No. 17/2005 ini merupakan sebuah tahapan dalam proses mencapai upah layak bagi pekerja/buruh di Indonesia. Dalam satu atau dua hari ini, revisi Permenakertrans pasti diterbitkan," ujarnya.

Terkait jumlah dan jenis komponen-komponen hidup layak yang bakal dilampirkan dalam revisi Permenakertrans, Muhaimin mengaku pihaknya sampai saat ini masih menerima, menampung dan mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak, termasuk unsur serikat pekerja/buruh maupun pengusaha.

“Kita terus mempelajari masukan, pendapat dan saran dari berbagai pihak terkait dengan revisi ini. Kita terus kaji berbagai masukan dengan melihat perkembangan kebutuhan pekerja, melihat rekomendasi tahun sebelumnya dan mempertimbangkan inflasi,”pungkasnya.
(and)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7671 seconds (0.1#10.140)