Aturan IPO BUMN lebih kompleks

Jum'at, 20 Juli 2012 - 17:08 WIB
Aturan IPO BUMN lebih kompleks
Aturan IPO BUMN lebih kompleks
A A A
Sindonews.com - Ketua Komite Nasional Bidang Kebijakan Governance (KNKG) Mas Achmad Daniri berpendapat, BUMN memang seharusnya menjadi motor penggerak Bursa mengingat jumlahnya yang banyak. Dia menilai, BUMN yang sudah siap untuk IPO seharusnya langsung didorong untuk melepas sebagian sahamnya ke publik.

Namun, untuk mengembangkan pasar modal Indonesia, tidak hanya BUMN yang didorong untuk IPO, namun juga perusahaan swasta. Pasalnya, aturan di BUMN lebih kompleks dibanding perusahaan swasta. “Ada delapan UU yang harus diikuti BUMN, sedangkan swasta hanya UU PT,” ujar dia.

Mas Achamd menambahkan, BUMN memiliki proses birokrasi dan korporasi, sehingga diperlukan tata kelola perusahaan yang baik, yang bisa memisahkan antara proses birokrasi dan korporasi.

Karena itu, menurut dia, perlu dibentuk induk usaha (holding) dan superholding agar birokrasi dan akses politik bisa ditangani oleh superholding. "Sistem holding dan superholding harus didorong terus untuk bisa memisahkan mana yang masuk dalam proses politik dan proses birokrasi di BUMN," tuturnya.

Dari sejumlah holding BUMN yang sudah terbentuk dan berjalan baik, Mas Achmad menilai, adalah holding BUMN pupuk. Di holding BUMN pupuk ada pemisahan yang jelas antara perusahaan yang menjadi induk yang melakukan peran birokrasi, sedangkan anak usaha menjalankan fungsi korporasi dengan melakukan kegiatan operasional, seperti produksi dan distribusi.

Sementara holding BUMN semen, antara holding dan anak usahanya saling melakukan kegiatan operasional, sehingga terjadi kompetisi yang tidak sehat antara holding dan anak usahanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1032 seconds (0.1#10.140)