19 ribu perusahaan di Jateng wajib beri THR

Rabu, 25 Juli 2012 - 20:21 WIB
19 ribu perusahaan di Jateng wajib beri THR
19 ribu perusahaan di Jateng wajib beri THR
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya 19 ribu perusahaan di Jawa Tengah diwajibkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Tunjangan harus diberikan kepada belasan juta karyawan itu paling lambat sudah diterima pada H-7 Lebaran. Bagi perusahaan yang sebenarnya mampu namun tidak memberikan hak karyawan, akan diberikan
sanksi.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi administrasi. Sanksi bisa dilakukan oleh dinas terkait di kabupaten dan kota,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Kependudukan (Disnakertransnduk) Provinsi Jateng Petrus Edison Ambarura, Rabu (25/7/2012).

Kewajiban memberi THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) no4 tahun 1994. Untuk karyawan yang telah bekerja satu tahun, THR yang diberikan harus satu kali gaji. Jika masa kerjanya di bawah satu tahun, besaran tunjangan satu kali gaji masih dibagi dengan masa kerja.

Setiap kabupaten dan kota, nantinya akan dibentuk oleh tim pengawas yang terdiri antara dua sampai tiga orang petugas. Bagi perusahaan yang memiliki keuntungan berlebih, dirinya menyarankan agar memberikan THR lebih dari satu kali gaji. Dengan perhatian yang cukup dari perusahaan maka akan memicu semangat kerja yang bagus dari karyawan. “Kelebihan THR ini bisa dibicarakan dengan kelompok serikat pekerja di perusahaan,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng Slamet Efendi menuturkan, THR yang sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya ini tetap harus dibayarkan kepada para pekerjanya. Pihaknya berharap para pekerja sektor nonformal juga mendapatkan hak yang sama. “Saya sepakat jika memang perusahaan bersedia memberikan THR lebih, sepanjang tidak sebuah keharusan,” kata politikus PDIP ini.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5204 seconds (0.1#10.140)