19 ribu perusahaan di Jateng wajib beri THR

Rabu, 25 Juli 2012 - 20:21 WIB
19 ribu perusahaan di...
19 ribu perusahaan di Jateng wajib beri THR
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya 19 ribu perusahaan di Jawa Tengah diwajibkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Tunjangan harus diberikan kepada belasan juta karyawan itu paling lambat sudah diterima pada H-7 Lebaran. Bagi perusahaan yang sebenarnya mampu namun tidak memberikan hak karyawan, akan diberikan
sanksi.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi administrasi. Sanksi bisa dilakukan oleh dinas terkait di kabupaten dan kota,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Kependudukan (Disnakertransnduk) Provinsi Jateng Petrus Edison Ambarura, Rabu (25/7/2012).

Kewajiban memberi THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) no4 tahun 1994. Untuk karyawan yang telah bekerja satu tahun, THR yang diberikan harus satu kali gaji. Jika masa kerjanya di bawah satu tahun, besaran tunjangan satu kali gaji masih dibagi dengan masa kerja.

Setiap kabupaten dan kota, nantinya akan dibentuk oleh tim pengawas yang terdiri antara dua sampai tiga orang petugas. Bagi perusahaan yang memiliki keuntungan berlebih, dirinya menyarankan agar memberikan THR lebih dari satu kali gaji. Dengan perhatian yang cukup dari perusahaan maka akan memicu semangat kerja yang bagus dari karyawan. “Kelebihan THR ini bisa dibicarakan dengan kelompok serikat pekerja di perusahaan,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng Slamet Efendi menuturkan, THR yang sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya ini tetap harus dibayarkan kepada para pekerjanya. Pihaknya berharap para pekerja sektor nonformal juga mendapatkan hak yang sama. “Saya sepakat jika memang perusahaan bersedia memberikan THR lebih, sepanjang tidak sebuah keharusan,” kata politikus PDIP ini.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Balai Latihan Kerja...
Balai Latihan Kerja Surakarta Bantu Penanganan COVID-19
Hindari Resiko Penumpukan...
Hindari Resiko Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Susun Rencana Kerja
Menaker Ida Fauziyah...
Menaker Ida Fauziyah Sambut Kepulangan Sembilan ABK
Siddhakarya Bukti Perhatian...
Siddhakarya Bukti Perhatian Pemerintah kepada Produktivitas Perusahaan
Kemnaker Berdayakan...
Kemnaker Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya
Berita Terkini
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
21 menit yang lalu
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
42 menit yang lalu
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
1 jam yang lalu
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
1 jam yang lalu
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
3 jam yang lalu
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar 19 Pemain Timnas...
Daftar 19 Pemain Timnas Futsal Indonesia di 4Nations World Series
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved