98,8% produk tak layak edar diurus Kejagung
Kamis, 26 Juli 2012 - 14:22 WIB
98,8% produk tak layak edar diurus Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan mengaku telah menindaklanjuti kasus temuan produk yang tidak layak beredar di Indonesia. Dari total 421 kasus, 98,8 persen telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krismurthi mengatakan, pada prosesnya ditemukan sekitar 10 persen terkena pelanggaran pidana.
"Pidana karena ada kesengajaan untuk melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, atau hal-hal lain," ujar Bayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/7/2012)
Menurutnya, ketika ada pelanggaran aturan keseluruhan sudah dipastikan masuk dalam kategori pidana, karena terkait dengan penipuan. Walapun belum dipastikan mengandung racun atau berbahaya. Pada kasus pidana, tersangka akan dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar.
Kemudian, 42,8 persen ditindaklanjuti dengan teguran ke perusahaan-perusahaan yang sudah dipastikan sengaja melanggar. Bayu menuturkan, kecuali jika terjadi karena cacat dalam produksi atau kerusakan teknis. "50 persen, itu masih dalam tahap pengumpulan keterangan," lengkapnya.
Sedangkan, khusus dari Kementerian Perdagangan, Bayu mengatakan akan menindaklanjuti 2,6 persen atau delapan kasus yang akan dimintai penarikan barang.
Delapan produk tersebut di antaranya, BJLS dengan merek King Elephants dan Gajah Gading, Hair dryer merk Heles, OvenToaster merek Heles. Kemudian, Printer dengan merek Canon dan HP dan Kipas Angin merek Si Jempol serta Lampu Swabalas merk Integra.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krismurthi mengatakan, pada prosesnya ditemukan sekitar 10 persen terkena pelanggaran pidana.
"Pidana karena ada kesengajaan untuk melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, atau hal-hal lain," ujar Bayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/7/2012)
Menurutnya, ketika ada pelanggaran aturan keseluruhan sudah dipastikan masuk dalam kategori pidana, karena terkait dengan penipuan. Walapun belum dipastikan mengandung racun atau berbahaya. Pada kasus pidana, tersangka akan dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar.
Kemudian, 42,8 persen ditindaklanjuti dengan teguran ke perusahaan-perusahaan yang sudah dipastikan sengaja melanggar. Bayu menuturkan, kecuali jika terjadi karena cacat dalam produksi atau kerusakan teknis. "50 persen, itu masih dalam tahap pengumpulan keterangan," lengkapnya.
Sedangkan, khusus dari Kementerian Perdagangan, Bayu mengatakan akan menindaklanjuti 2,6 persen atau delapan kasus yang akan dimintai penarikan barang.
Delapan produk tersebut di antaranya, BJLS dengan merek King Elephants dan Gajah Gading, Hair dryer merk Heles, OvenToaster merek Heles. Kemudian, Printer dengan merek Canon dan HP dan Kipas Angin merek Si Jempol serta Lampu Swabalas merk Integra.
(and)
Lihat Juga :