98,8% produk tak layak edar diurus Kejagung

Kamis, 26 Juli 2012 - 14:22 WIB
98,8% produk tak layak...
98,8% produk tak layak edar diurus Kejagung
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan mengaku telah menindaklanjuti kasus temuan produk yang tidak layak beredar di Indonesia. Dari total 421 kasus, 98,8 persen telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krismurthi mengatakan, pada prosesnya ditemukan sekitar 10 persen terkena pelanggaran pidana.

"Pidana karena ada kesengajaan untuk melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, atau hal-hal lain," ujar Bayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/7/2012)

Menurutnya, ketika ada pelanggaran aturan keseluruhan sudah dipastikan masuk dalam kategori pidana, karena terkait dengan penipuan. Walapun belum dipastikan mengandung racun atau berbahaya. Pada kasus pidana, tersangka akan dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar.

Kemudian, 42,8 persen ditindaklanjuti dengan teguran ke perusahaan-perusahaan yang sudah dipastikan sengaja melanggar. Bayu menuturkan, kecuali jika terjadi karena cacat dalam produksi atau kerusakan teknis. "50 persen, itu masih dalam tahap pengumpulan keterangan," lengkapnya.

Sedangkan, khusus dari Kementerian Perdagangan, Bayu mengatakan akan menindaklanjuti 2,6 persen atau delapan kasus yang akan dimintai penarikan barang.

Delapan produk tersebut di antaranya, BJLS dengan merek King Elephants dan Gajah Gading, Hair dryer merk Heles, OvenToaster merek Heles. Kemudian, Printer dengan merek Canon dan HP dan Kipas Angin merek Si Jempol serta Lampu Swabalas merk Integra.
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inaplas Dukung Langkah...
Inaplas Dukung Langkah BSN Hapus SNI Lama demi Kepastian Hukum Industri Pipa
Tak Keberatan, Pengusaha...
Tak Keberatan, Pengusaha Sebut Label SNI Jadi Jaminan Mutu Masker
Peluncuran Pembinaan...
Peluncuran Pembinaan UMK Lewat Aplikasi SNI Bina-UMK
Masker Kain Wajib SNI...
Masker Kain Wajib SNI Harus Dibarengi Bantuan ke Pedagang Kecil
Masker Kain Bakal Wajib...
Masker Kain Bakal Wajib SNI, Gini Lho Cara Mengurusnya
Diuji Enea Bastianini,...
Diuji Enea Bastianini, KYT Luncurkan 2 Helm Bersertifikasi FIM
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
3 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
3 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
4 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
4 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
4 jam yang lalu
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved