Masker Kain Wajib SNI Harus Dibarengi Bantuan ke Pedagang Kecil

Senin, 28 September 2020 - 16:47 WIB
loading...
Masker Kain Wajib SNI Harus Dibarengi Bantuan ke Pedagang Kecil
Aturan wajib SNI untuk masker kain harus dibarengi bantuan bagi produsen dan pedagang kecil. Foto/ILustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menyusun rumusan regulasi agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan masker kain yang dijual di pasaran. Dengan alasan kesehatan, kewajiban SNI untuk masker kain ini dinilai sebagai kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak.

Nantinya, masker kain yang beredar harus sesuai Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) . Namun kewajiban masker berstandar SNI ini juga dianggap bakal memicu polemik mengingat masih banyak produsen dan pedagang, khususnya yang berskala kecil, yang bakal kesulitan memenuhi aturan tersebut. Belum lagi harga jual masker yang nantinya dikhawatirkan memberatkan masyarakat.

(Baca Juga: Pemerintah Bakal Larang Masker Kain, PKS Nilai Memberatkan Rakyat)

"Harusnya pemerintah membantu dulu kemudahan pengusaha agar mampu memenuhi standardisasi ini. Di sisi lain, juga membantu masyarakat agar mampu membeli masker berstandar," kata Ekonom CORE Piter Abdullah saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (28/9/2020).

Piter menegaskan, yang terpenting saat ini adalah terlebih dulu membiasakan masyarakat untuk menggunakan masker. Dia mengatakan, kewajiban SNI untuk masker kain sebetulnya baik. Akan tetapi, imbuh dia, pemerintah juga harus konsekuen. "Harusnya konsekuen, jangan banyak perubahan," cetusnya.

Sebelum rencana mewajibkan SNI untuk masker kain, penggunaan masker scuba juga telah dilarang. Jenis masker ini dinilai memiliki efektivitas rendah dalam menangkal debu, virus dan bakteri. Penggunaan masker jenis ini disebut-sebut justru bisa mempermudah penularan Covid-19.

Sayangnya, kendati memiliki alasan kuat, kebijakan baru ini juga memakan korban, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah terlanjur memproduksi masker scuba dalam jumlah banyak. Sebelum dilarang, masker jenis ini terbilang banyak dijual dan laku di pasaran karena nyaman dan relatif murah.

(Baca Juga: Masker Kain Bakal Wajib SNI, Gini Lho Cara Mengurusnya)

Sebagai informasi, untuk memberikan label SNI, Kementerian Perindustrian saat ini tengah melakukan langkah perumusan masker kain berstandar SNI dengan tujuan melindungi masyrakat dari potensi tertularnya virus corona.

Regulasi tersebut dirumuskan Kemenperin melalui Komite Teknis SNI produk tekstil dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.

Mengutip laman Indonesia.go.id, untuk mengurus label SNI, ada tujuh tahapan yang harus dilalui. Sementara, biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp10-40 juta.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7227 seconds (0.1#10.140)