Inaplas Dukung Langkah BSN Hapus SNI Lama demi Kepastian Hukum Industri Pipa

Kamis, 06 November 2025 - 18:44 WIB
loading...
Inaplas Dukung Langkah...
Inaplas menyambut baik langkah tegas BSN yang mengabolisi SNI terkait Pipa Polietilena (PE). FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyambut baik langkah tegas Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang mengabolisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 06-4829:2005 terkait Pipa Polietilena (PE). Melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020, standar tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan teknis maupun dasar sertifikasi produk pipa di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Inaplas, Edi Rivai, menyatakan keputusan BSN ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan memastikan peningkatan kualitas produk pipa nasional.

"Kami menyambut baik ketegasan BSN dalam mengabolisi SNI 06-4829:2005 dan menetapkan SNI terbaru yang selaras dengan standar internasional," ujarnya dalam pernyataannya, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Inaplas Beberkan Dampak Positif Perpanjangan HGBT ke Sektor Industri

Sebagai pengganti standar lama, BSN telah menetapkan dua standar baru yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan referensi internasional, yaitu SNI 9362:2025 tentang pipa polietilena (PE) untuk sistem perpipaan air minum, drainase, dan saluran pembuangan bertekanan yang mengacu pada ISO 4427-2:2019, serta SNI 9383:2025 tentang Resin Polietilena (PE) untuk fiting dan pipa sistem perpipaan air minum, drainase, dan saluran pembuangan bertekanan yang mengacu pada ISO 4427-1:2019.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SNI Perkuat Daya Saing...
SNI Perkuat Daya Saing Industri Pupuk Nasional
Implementasi SNI Pupuk...
Implementasi SNI Pupuk Kaltim Tingkatkan Daya Saing di Panggung Global
Semen Indonesia Raih...
Semen Indonesia Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2023
Komitmen Jalankan Tata...
Komitmen Jalankan Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Raih Sertifikat SNI ISO/IEC 27001:2013
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, Kemenperin Terapkan Standardisasi Industri melalui SIINas
Mendag Zulhas: Produk...
Mendag Zulhas: Produk Tak Penuhi SNI Bisa Matikan Industri
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
SNI Jadi Benteng Produk...
SNI Jadi Benteng Produk Lokal dan Jalan IKM Tembus Ekspor
Rekomendasi
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
Menaker Ungkap 7 Langkah...
Menaker Ungkap 7 Langkah Pemerintah Hapus Pekerja Anak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved