Masker Kain Bakal Wajib SNI, Gini Lho Cara Mengurusnya

Senin, 28 September 2020 - 14:14 WIB
loading...
Masker Kain Bakal Wajib...
Masker kain bakal diwajibkan memiliki logo SNI dengan tujuan melindungi masyarakat dari potensi tertularnya virus corona. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menyusun rumusan regulasi agar masyarakat tidak sembarangan memakai masker kain yang dijual di pasaran. Nantinya, masker kain yang beredar harus sesuai Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah melakukan langkah perumusan masker kain berstandar SNI dengan tujuan melindungi masyarakat dari potensi tertularnya virus corona. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak.

(Baca Juga: Siap-siap! Masker Kain Tanpa Label SNI Bakal Dilarang Beredar di Pasaran)

Untuk diketahui, SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Pada sebuah produk, SNI diterapkan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanda tersebut menjamin kalayakan atau kualitas produk yang telah sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah.

Namun, masih banyak pelaku usaha atau bisnis yang masih belum begitu paham cara mengurus atau mendapatkan label SNI untuk barang yang mereka produksi. Lalu, bagaimana caranya untuk mengurus atau mendapatkan label SNI?

Berikut prosedur untuk mengurus label SNI seperti dikutip dari laman Indonesia.go.id:

1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Langkah pertama, ada harus mengisi formulir SPPT ini. Pada prosesnya, saat mengisi, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Non-SNI, Kemenperin...
Non-SNI, Kemenperin Amankan Puluhan Ribu Speaker Aktif Senilai Rp10,2 Miliar
Kolaborasi IDSurvey...
Kolaborasi IDSurvey Perluas Layanan Pemastian Berstandar Internasional
Komitmen Terapkan SNI,...
Komitmen Terapkan SNI, Brand Ini Beri Tips Memilih Regulator Gas Elpiji
Pelaku Industri Apresiasi...
Pelaku Industri Apresiasi Penuh Pengawasan Terhadap Baja Non-SNI
Banjir Baja Impor Bikin...
Banjir Baja Impor Bikin Geram, KRAS Minta Kemendag Lebih Gencar Tindak Produk Non-SNI
Terungkap, Ada 40 Perusahaan...
Terungkap, Ada 40 Perusahaan Baja Nakal yang Bikin Produk Tak Sesuai SNI
Fraksi PDIP Dukung Kebijakan...
Fraksi PDIP Dukung Kebijakan Produk Kain dan Pakaian Jadi Wajib SNI
Bareskrim Polri Tetapkan...
Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Beras Oplosan
Arifin Lambaga Raih...
Arifin Lambaga Raih Penghargaan Tokoh Pengembangan Standar dari BSN
Rekomendasi
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved