Pembangunan PLTP tak rusak hutan
Selasa, 31 Juli 2012 - 13:02 WIB
Pembangunan PLTP tak rusak hutan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Geothermal/PLTP) tidak akan mengganggu kelestarian hutan karena kebutuhan lahan yang cenderung tidak terlalu luas sehingga tidak berpotensi merusak hutan.
Pernyataan tersebut menepis pandangan beberapa kalangan yang menyebutkan, pembangunan PLTP berpotensi merusak kelestarian hutan. Maklum saja, sumber energi panas bumi memang banyak terkandung di lahan-lahan yang berada di dalam hutan. Kebanyakan bahkan berada di dalam hutan konservasi (yang dilindungi).
Menyikapi hal tersebut, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, kepada wartawan menjelaskan, untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) tidak akan mengganggu kelestarian hutan. "Untuk geothermal dan energi itu dimungkinkan dalam hutan, karena tidak besar, kecil sekali (kebutuhan lahannya)," terang Hatta saat ditemui di kantornya, Selasa (31/7/2012).
Lebih lanjut dirinya menerangkan, pihaknya telah membahas beberapa hal dengan beberapa pihak perihal benturan peraturan dengan undang-undang perlindungan hutan, dimana selama ini undang-undang tersebut menjadi kendala utama pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal). Kedepannya akan ada aturan yang nantinya akan mengawal proyek pengadaan energi tersebut sehingga dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kalau untuk energi sudah ada aturannya. Ada aturannya," aku Hatta.
Pernyataan tersebut menepis pandangan beberapa kalangan yang menyebutkan, pembangunan PLTP berpotensi merusak kelestarian hutan. Maklum saja, sumber energi panas bumi memang banyak terkandung di lahan-lahan yang berada di dalam hutan. Kebanyakan bahkan berada di dalam hutan konservasi (yang dilindungi).
Menyikapi hal tersebut, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, kepada wartawan menjelaskan, untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) tidak akan mengganggu kelestarian hutan. "Untuk geothermal dan energi itu dimungkinkan dalam hutan, karena tidak besar, kecil sekali (kebutuhan lahannya)," terang Hatta saat ditemui di kantornya, Selasa (31/7/2012).
Lebih lanjut dirinya menerangkan, pihaknya telah membahas beberapa hal dengan beberapa pihak perihal benturan peraturan dengan undang-undang perlindungan hutan, dimana selama ini undang-undang tersebut menjadi kendala utama pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal). Kedepannya akan ada aturan yang nantinya akan mengawal proyek pengadaan energi tersebut sehingga dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kalau untuk energi sudah ada aturannya. Ada aturannya," aku Hatta.
(and)
Lihat Juga :