Menkeu bilang mundur cuma ungkapan emosional

Rabu, 01 Agustus 2012 - 16:49 WIB
Menkeu bilang mundur...
Menkeu bilang mundur cuma ungkapan emosional
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), maka Menteri Keuangan harus mengajukan terlebih ke DPR untuk mendapat persetujuan. Menurut dia, menkanisme APBN tetap harus dilakukan.

"Menkeu harus menjelaskan kepada Komisi XI DPR dan Banggar DPR tentang manfaat straegis serta keuntungan negara dalam jangka panjang," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Sementara itu, terkait dengan statement Menkeu Agus Martowardojo untuk mundur jika gagal di MK, Achsanul menilai statement tersebut hanya ungkapan emosional menanggapi suasana psikologis di rapat dengan Komisi XI DPR.

"Sekarang saatnya Menkeu untuk membuat dan menjelaskan kepada parlemen tentang divestasi Newmont tersebut, kami di Komisi XI DPR akan obyektif dan proporsional menyikapinya, sepanjang menguntungkan negara dan strategis untuk bangsa ini," ungkap Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, DPR menagih janji Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang akan mundur jika proses pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyalahi Undang-Undang. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa proses divestasi saham NNT harus sepengetahuan DPR.

"Ini membuktikan bahwa Menteri Agus (Agus Martowardojo) tidak tahu hukum tata negara. Dia sudah salah dua kali, waktu di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus maju lagi di MK," ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Aziz.

Seperti diketahui, MK memutuskan pembelian saham tujuh persen NNT merupakan kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR.

Dalam keputusan terkait dengan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dia menyatakan, permohonan pemohon (pemerintah) terhadap termohon I (DPR) tidak dapat diterima.

"Pemohon (pemerintah) dan termohon I (DPR) harus membuat kebijakan bersama maka pembelian saham tujuh persen PT NTT menjadi kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR," kata Mahfud.
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PT Vale Selesaikan Transaksi...
PT Vale Selesaikan Transaksi Divestasi
Menakar Pentingnya Divestasi...
Menakar Pentingnya Divestasi Saham Vale Indonesia
Gelontorkan Rp5,52 triliun,...
Gelontorkan Rp5,52 triliun, MIND ID Kempit 20% Saham Vale
Divestasi Rampung, Pemerintah...
Divestasi Rampung, Pemerintah Jamin Perpanjangan Kontrak Vale
Ogah Ngutang Lagi, PTPP...
Ogah Ngutang Lagi, PTPP Gunakan Dana Jual Saham untuk Lanjutkan Proyek
TBS Energi Tuntaskan...
TBS Energi Tuntaskan Divestasi PLTU Batu Bara di Minahasa Utara
Berita Terkini
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
16 menit yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
2 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
2 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
2 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
2 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
2 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved