Menkeu bilang mundur cuma ungkapan emosional
Rabu, 01 Agustus 2012 - 16:49 WIB
Menkeu bilang mundur cuma ungkapan emosional
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), maka Menteri Keuangan harus mengajukan terlebih ke DPR untuk mendapat persetujuan. Menurut dia, menkanisme APBN tetap harus dilakukan.
"Menkeu harus menjelaskan kepada Komisi XI DPR dan Banggar DPR tentang manfaat straegis serta keuntungan negara dalam jangka panjang," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Sementara itu, terkait dengan statement Menkeu Agus Martowardojo untuk mundur jika gagal di MK, Achsanul menilai statement tersebut hanya ungkapan emosional menanggapi suasana psikologis di rapat dengan Komisi XI DPR.
"Sekarang saatnya Menkeu untuk membuat dan menjelaskan kepada parlemen tentang divestasi Newmont tersebut, kami di Komisi XI DPR akan obyektif dan proporsional menyikapinya, sepanjang menguntungkan negara dan strategis untuk bangsa ini," ungkap Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, DPR menagih janji Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang akan mundur jika proses pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyalahi Undang-Undang. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa proses divestasi saham NNT harus sepengetahuan DPR.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Agus (Agus Martowardojo) tidak tahu hukum tata negara. Dia sudah salah dua kali, waktu di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus maju lagi di MK," ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Aziz.
Seperti diketahui, MK memutuskan pembelian saham tujuh persen NNT merupakan kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR.
Dalam keputusan terkait dengan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dia menyatakan, permohonan pemohon (pemerintah) terhadap termohon I (DPR) tidak dapat diterima.
"Pemohon (pemerintah) dan termohon I (DPR) harus membuat kebijakan bersama maka pembelian saham tujuh persen PT NTT menjadi kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR," kata Mahfud.
"Menkeu harus menjelaskan kepada Komisi XI DPR dan Banggar DPR tentang manfaat straegis serta keuntungan negara dalam jangka panjang," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Sementara itu, terkait dengan statement Menkeu Agus Martowardojo untuk mundur jika gagal di MK, Achsanul menilai statement tersebut hanya ungkapan emosional menanggapi suasana psikologis di rapat dengan Komisi XI DPR.
"Sekarang saatnya Menkeu untuk membuat dan menjelaskan kepada parlemen tentang divestasi Newmont tersebut, kami di Komisi XI DPR akan obyektif dan proporsional menyikapinya, sepanjang menguntungkan negara dan strategis untuk bangsa ini," ungkap Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, DPR menagih janji Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang akan mundur jika proses pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyalahi Undang-Undang. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa proses divestasi saham NNT harus sepengetahuan DPR.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Agus (Agus Martowardojo) tidak tahu hukum tata negara. Dia sudah salah dua kali, waktu di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus maju lagi di MK," ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Aziz.
Seperti diketahui, MK memutuskan pembelian saham tujuh persen NNT merupakan kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR.
Dalam keputusan terkait dengan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dia menyatakan, permohonan pemohon (pemerintah) terhadap termohon I (DPR) tidak dapat diterima.
"Pemohon (pemerintah) dan termohon I (DPR) harus membuat kebijakan bersama maka pembelian saham tujuh persen PT NTT menjadi kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR," kata Mahfud.
(and)
Lihat Juga :