Pengusaha baja keluhkan RPP Limbah
Kamis, 02 Agustus 2012 - 10:14 WIB
Pengusaha baja keluhkan RPP Limbah
A
A
A
Sindonews.com – Pelaku usaha baja nasional mengeluhkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengelolaan bahan berbahaya, limbah berbahaya, dan penumpukan limbah B3 yang akan diterbitkan oleh pemerintah. RPP itu nantinya akan mengganti PP No 18 jo.85/1999 yang mengatur masalah yang sama.
Direktur Eksekutif The Indonesian Iron and Steel Industry Associations (IISIA) Edward Pinem mengatakan, setelah pihaknya bertemu dengan Kementerian Hukum dan HAM, pihaknya baru mengetahui bahwa RPP tersebut berbeda dengan Konvensi Basel. Karena itu, dia menilai, pemerintah tidak serius mendukung kemajuan industri baja nasional.
”RPP itu akan menetapkan slag dan beberapa produk sampingan hasil peleburan industri baja sebagai limbah B3.Padahal, di Konvensi Basel,itu bukan limbah B3. Ini menunjukkan, industri baja di dalam negeri kembali menghadapi kondisi yang tidak baik,” jelas Edward di Jakarta kemarin.
Apabila RPP tersebut berlaku, maka industri baja nasional lagi bisa menekan hasil buangan (production waste) yang bisa diolah kembali serta memiliki nilai bisnis. Bahkan,lanjut dia,di dalam pembukuan perusahaan, dimasukkan sebagai scrap credit.
Dia mencontohkan, slag bisa diolah lagi sebagai bahan untuk pengerasan struktur jalan tol.Dari total produksi slabdan billetnasional sekitar 6 juta ton per tahun, setidaknya ada sekitar 10 persen atau 600 ribu ton slag yang dihasilkan. Setelah kekurangan bahan baku akibat tertahannya impor scrap di sejumlah pelabuhan, RPP tersebut menurutnya malah akan semakin menghambat industri baja.
Edward menambahkan, pihaknya juga mengendus ada indikasi bahwa RPP itu akan diterapkan secara sepihak tanpa komunikasi kepada industri dan pihak terkait. Dia berharap, asosiasi dan industri terkait bisa dilibatkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pembahasan RPP tersebut.”Karena, kalau forum itu isinya tetap antarpemerintah, tidak akan ada solusi yang baik yang dihasilkan. Tidak akan ada perbaikan signifikan.
Kami meminta, industri dan asosiasi dimasukkan dalam forum untuk perumusan yang bersifat teknis dan produksi,” tandasnya. Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan, masalah penahanan bahan baku scrap tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena saat ini kinerja industri baja nasional sudah menurun.
”Dari sisa 7.000 kontainer mau diapakan? Di Bea Cukai ada ketentuan apabila dari 100 kontainer, satu dibuka ada limbah, maka 99 lainnya dikirim akan lagi. Penyelesaian dikerjakan best practices menganut paham toleransi. Saya siap-siap bersuara keras karena sekarang industri baja sudah menurun,”tegasnya.
Direktur Eksekutif The Indonesian Iron and Steel Industry Associations (IISIA) Edward Pinem mengatakan, setelah pihaknya bertemu dengan Kementerian Hukum dan HAM, pihaknya baru mengetahui bahwa RPP tersebut berbeda dengan Konvensi Basel. Karena itu, dia menilai, pemerintah tidak serius mendukung kemajuan industri baja nasional.
”RPP itu akan menetapkan slag dan beberapa produk sampingan hasil peleburan industri baja sebagai limbah B3.Padahal, di Konvensi Basel,itu bukan limbah B3. Ini menunjukkan, industri baja di dalam negeri kembali menghadapi kondisi yang tidak baik,” jelas Edward di Jakarta kemarin.
Apabila RPP tersebut berlaku, maka industri baja nasional lagi bisa menekan hasil buangan (production waste) yang bisa diolah kembali serta memiliki nilai bisnis. Bahkan,lanjut dia,di dalam pembukuan perusahaan, dimasukkan sebagai scrap credit.
Dia mencontohkan, slag bisa diolah lagi sebagai bahan untuk pengerasan struktur jalan tol.Dari total produksi slabdan billetnasional sekitar 6 juta ton per tahun, setidaknya ada sekitar 10 persen atau 600 ribu ton slag yang dihasilkan. Setelah kekurangan bahan baku akibat tertahannya impor scrap di sejumlah pelabuhan, RPP tersebut menurutnya malah akan semakin menghambat industri baja.
Edward menambahkan, pihaknya juga mengendus ada indikasi bahwa RPP itu akan diterapkan secara sepihak tanpa komunikasi kepada industri dan pihak terkait. Dia berharap, asosiasi dan industri terkait bisa dilibatkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pembahasan RPP tersebut.”Karena, kalau forum itu isinya tetap antarpemerintah, tidak akan ada solusi yang baik yang dihasilkan. Tidak akan ada perbaikan signifikan.
Kami meminta, industri dan asosiasi dimasukkan dalam forum untuk perumusan yang bersifat teknis dan produksi,” tandasnya. Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan, masalah penahanan bahan baku scrap tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena saat ini kinerja industri baja nasional sudah menurun.
”Dari sisa 7.000 kontainer mau diapakan? Di Bea Cukai ada ketentuan apabila dari 100 kontainer, satu dibuka ada limbah, maka 99 lainnya dikirim akan lagi. Penyelesaian dikerjakan best practices menganut paham toleransi. Saya siap-siap bersuara keras karena sekarang industri baja sudah menurun,”tegasnya.
(and)
Lihat Juga :