Truk pengangkut AMDK boleh melintas, asal...

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 15:42 WIB
Truk pengangkut AMDK...
Truk pengangkut AMDK boleh melintas, asal...
A A A
Sindonews.com – Mulai H-4 atau Rabu 15 Agustus 2012 mendatang, sejumlah kendaraan berat dan truk angkutan dilarang melintas di jalur mudik di Jawa Barat.

Kadishub Jabar Dicky Saromi mengatakan, semua jenis kendaraan berat dan angkutan dilarang melintas ke Jawa Barat sejak H-4.Namun, pihaknya memberikan dispensasi pada truk pengangkut air mineral untuk melintas di jalur mudik.

“Kami mendapatkan surat dari asosiasi air mineral mereka meminta dispensasi untuk bisa melintas diwaktu yang sama,” katanya, Jumat (10/8/2012).

Dicky mengungkapkan, meskipun hal itu telah dikabulkan olehnya, namun ada beberapa ketentuan bagi truk pengangkut air mineral bisa masuk jalur mudik.

“Mobil itu tidak boleh yang sumbunya lebih dari dua seperti truk gandeng. Dan saya rasa, itu wajar karena air mineral sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) telah meminta kelonggaran dispensasi untuk mengangkutan air mineral dalam kemasan (AMDK) dengan truk sumbu tiga hingga H-2 Lebaran.

Hal tersebut disampaikan Ketua Aspadin Hendro Baroeno kepada Kementerian Perhubungan, mengingat adanya ketentuan pemerintah bahwa sejak H-4 truk sumbu 3 tidak boleh melalui jalur mudik kecuali angkutan kebutuhan pokok untuk mengutamakan masyarakat yang akan pulang mudik.

"Kami berharap ada kelonggaran agar tetap diperbolehkan menyuplai AMDK karena kebutuhan yang juga meningkat di masa lebaran ini," ujar Hendro awal bulan lalu.

Hendro menambahkan, pihaknya hanya meminta kelonggaran dispensasi di beberapa jalur saja, tidak untuk semua jalur mudik seperti di Sukabumi, Bogor, Cianjur, untuk Jabodetabek Serang. Jawa Tengah untuk jalur Klaten, Wonosobo, dan Semarang, dan jalur Jawa Timur diantaranya Pandaan, Surabaya, dan Madiun.

Tak hanya itu saja, pengurangan suplai AMDK menurut Hendro kerap dikeluhkan masyarakat karena selain kesulitan mendapatkannya, harga belinya juga menjadi lebih tinggi dari harga pasaran dan diharapkan AMDK bisa setara sama dengan kebutuhan pokok.
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dewas Amdatara Sebut...
Dewas Amdatara Sebut AMDK Terjamin dan Aman Dikonsumsi
Presiden Diminta Lindungi...
Presiden Diminta Lindungi Industri AMDK dari Persaingan Tidak Sehat
Mengenal Kemasan Pangan...
Mengenal Kemasan Pangan yang Aman, Begini Penjelasannya
Pabrik AMDK Lokal Terdampak...
Pabrik AMDK Lokal Terdampak Surat Edaran Larangan Gubernur Bali
Mengintip Praktik Bisnis...
Mengintip Praktik Bisnis Berkelanjutan di Perusahaan Pionir Air Minum Kemasan
Pakar Bantah Hubungan...
Pakar Bantah Hubungan Autisme dengan Konsumsi Air Galon
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
4 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
5 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
6 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
6 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
6 jam yang lalu
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved