Pemerintah belum tandatangani kenaikan gaji PNS
Kamis, 16 Agustus 2012 - 13:59 WIB
Pemerintah belum tandatangani kenaikan gaji PNS
A
A
A
Sindonews.com - Pegawai negeri sipil tengah bersiap menyambut kabar gembira kenaikan upah kerja mereka tahun 2013 mendatang. Sayangnya besaran kenaikan upah tersebut beluk bisa dipublikasikan.
"Oh belum ditandatangani Presiden. Kalau janji itu belum ditandatangani presiden. Kita sudah siapkan," kata Menteri Pemberdayaan Aperatur Negara, Azwar Abubakar saat ditemui wartawan di gedung DPR, Kamis (16/8/2012).
Kendati demikian, Azwar menegaskan untuk perihal belanja pegawai, kenaikan belanja pegawai tidak boleh melebihi 50 persen. Akan tetapi dirinya justru mengarahkan agar pengeluaran negara lebih deperuntukkan untuk anggaran belanja modal.
"Yang pasti belanja pegawai tuh di daerah nggak boleh lebih dari 50 persen. Kalau 50 persen kita nggak layani reformasinya. Jadi harus dialokasikan ke belanja modalnya. Pokoknya paling banyak 50 persen belanja pegawainya, ya atur bae lah," tegasnya.
"Itu secara kasar ya, tapi nanti kita lihat lagi. Kalau wilayahnya besar sekali APBN-nya tentu nggak sampai 50 persen. Tapi paling besar 50 persen, nggga boleh lebih," Azwar menambahkan.
Diaku Azwar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara teratur dan terpadu agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan anggaran belanja. Dan jika memungkinkan maka akan dilihat aspek apa saja yang bisa dikurangi.
"Itu secara kasar untuk menekan belanja pegawai. Tapi kita nanti akan lakukan pemeriksaan secara bertahap, melihat peluang-peluang apa yang bisa dikurangi," tutupnya.
"Oh belum ditandatangani Presiden. Kalau janji itu belum ditandatangani presiden. Kita sudah siapkan," kata Menteri Pemberdayaan Aperatur Negara, Azwar Abubakar saat ditemui wartawan di gedung DPR, Kamis (16/8/2012).
Kendati demikian, Azwar menegaskan untuk perihal belanja pegawai, kenaikan belanja pegawai tidak boleh melebihi 50 persen. Akan tetapi dirinya justru mengarahkan agar pengeluaran negara lebih deperuntukkan untuk anggaran belanja modal.
"Yang pasti belanja pegawai tuh di daerah nggak boleh lebih dari 50 persen. Kalau 50 persen kita nggak layani reformasinya. Jadi harus dialokasikan ke belanja modalnya. Pokoknya paling banyak 50 persen belanja pegawainya, ya atur bae lah," tegasnya.
"Itu secara kasar ya, tapi nanti kita lihat lagi. Kalau wilayahnya besar sekali APBN-nya tentu nggak sampai 50 persen. Tapi paling besar 50 persen, nggga boleh lebih," Azwar menambahkan.
Diaku Azwar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara teratur dan terpadu agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan anggaran belanja. Dan jika memungkinkan maka akan dilihat aspek apa saja yang bisa dikurangi.
"Itu secara kasar untuk menekan belanja pegawai. Tapi kita nanti akan lakukan pemeriksaan secara bertahap, melihat peluang-peluang apa yang bisa dikurangi," tutupnya.
(gpr)
Lihat Juga :